Linksibernews.com,Siak,|Riau – ,RSH (27) dan RS (21) tidak dapat melawan saat ditangkap oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Minas. Keduanya ditangkap oleh polisi dalam rentang waktu dua pekan namun dengan kasus yang serupa, yaitu diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
RSH diamankan oleh polisi pada tanggal (16/01/2024) dengan korban bernama M (16), sementara RS diamankan pada tanggal (03/02/2024) dengan korban bernama L (14).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujawardi di wakili Kapolsek Minas,Kompol Wan Mantazakka SH MH, menjelaskan bahwa RSH diketahui telah menyetubuhi M dan membawa M kabur dari Minas pada hari Selasa (15/01/2024). RSH berhasil ditangkap oleh polisi pada tanggal (16/01/2024) dan mengakui perbuatannya. Sementara itu, RS diduga menyetubuhi L yang masih berusia 14 tahun di dalam rumah RS pada bulan Juli 2023. Hal ini terungkap dari pengakuan L bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan RS. Bahkan, saat kejadian, L tidak pulang ke rumahnya dan orangtuanya mencari keberadaannya di beberapa lokasi di Kecamatan Minas. RS akhirnya ditangkap oleh polisi pada tanggal (03/02/2024) setelah orangtua L mengetahui kebenaran bahwa L telah disetubuhi oleh RS sekitar bulan Juli 2023. L baru mau jujur mengakui peristiwa tersebut pada tanggal (30/01/2024).
Kedua orangtua korban melaporkan pelaku kepada Polsek Minas sebagai respons terhadap kejadian ini. Kapolsek Minas, Kompol Wan Mantazakka SH MH, memberikan pesan kepada para orangtua agar tetap mengawasi aktivitas anak-anak yang masih di bawah umur, terutama anak perempuan. Dia menyarankan untuk memeriksa HP anak, membuat aturan ketat tentang jam pulang, dan sering berkomunikasi dengan anak.
Kapolsek menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menyebut bahwa kasus ini akan mengganggu kejiwaan dan rasa percaya diri anak-anak yang menjadi korban. Dia menghimbau kepada orangtua korban untuk tidak menyalahkan anak mereka, tetapi memberikan lebih banyak kasih sayang untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: Kapolsek Minas
Tim. : Linksibernews
Editor: Joni.H.Tanjung









