
Linksibernews,Siak,|Riau,- Unit Reskrim Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kandis Kota Kecamatan Kandis. Kejadian ini terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 di Jalan Simpang Libo KM 2.
Dalam penjelasannya Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Melalui Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, S.I.K, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan pada tanggal 4 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kandis melihat seorang wanita yang mencurigakan. Setelah mendekati wanita tersebut, petugas menemukan ciri-ciri yang sesuai dengan pelaku penyalahgunaan narkotika yang sedang dalam penyelidikan. Wanita tersebut bernama J.S. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis Shabu di tangan kiri pelaku dan satu paket kecil narkotika jenis Shabu di dalam kotak kacamata milik pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan dijual di sekitar Kandis Kota.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang terkait tindak pidana tersebut. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kandis juga menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba dan melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tim Linksibernews
Editor : Joni.H.Tanjung






