Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Barang Haram’!! Amankan 558.5 Butir Pil Ekstasi Ikonik dan Sabu 21 Gram: Jaringan Narkoba aTidak Akan Di Biarkan!!

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Bongkar Barang Haram'!! Amankan 558.5 Butir Pil Ekstasi Ikonik dan Sabu 21 Gram: Jaringan Narkoba aTidak Akan Di Biarkan!!

Linksibernews .com, Pekanbaru,Riau – Siapa sangka sebuah pondok sederhana di kawasan Tenayan Raya menyimpan rahasia gelap yang mengerikan! Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus narkotika yang mengejutkan pada akhir Mei 2026, dengan menemukan koleksi pil ekstasi beragam bentuk, warna, dan logo ikonik yang mencengangkan.

Dalam operasi yang dilakukan secara presisi, tim Satres Narkoba mengamankan dua pria berinisial IF (34 Tahun) dan RB (26 Tahun), sekaligus menyita bukti barang yang menakjubkan: 558,5 butir pil ekstasi dengan berbagai merek terkenal, 21 gram sabu, 80 butir pil Happy Five, serta puluhan gram serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi yang telah dihancurkan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhammad Arta.S.I.K.,M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Noki Loviko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh IF di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kecamatan Bukit Raya.

“Kita sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi penting ini,” ujar AKP Noki Loviko pada hari Rabu (03/06/2026).

“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan operasi undercover buy yang direncanakan dengan cermat.”

Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim operasional berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi yang telah dipantau selama beberapa waktu. Saat penangkapan pertama di kawasan Bukit Raya, petugas menemukan ratusan butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik klip dengan rapi.

Dari hasil interogasi, IF mengaku masih menyimpan persediaan narkotika lainnya di sebuah pondok yang berlokasi di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

Pada malam yang sama, tim melakukan pengembangan lokasi kedua dan menemukan apa yang diduga sebagai tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga berhasil menyita berbagai alat pendukung kejahatan, antara lain:
✅ Alat press plastik
✅ Empat timbangan digital
✅ Buku catatan transaksi
✅ Sejumlah kotak penyimpanan khusus

Yang paling mencuri perhatian adalah koleksi pil ekstasi yang memiliki beragam logo dan warna terkenal, antara lain dengan logo Kodok, Instagram, Granat, Hello Kitty, WhatsApp, Kerang, Brazil, Heineken, Minion, TMT, Robot, Superman, Rolex, Lion, hingga Tesla. “Jumlah keseluruhan pil ekstasi yang berhasil diamankan sebanyak 558,5 butir,” ungkap AKP Noki Loviko dengan nada tegas.

“Selain itu terdapat sabu dengan berat kotor 21 gram, 80 butir Happy Five dan serbuk yang diduga berasal dari pil ekstasi dengan berat lebih dari 40 gram.”

Kasatres Narkoba menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara tuntas untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

“Kami akan melakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui dari mana sumber perolehan narkotika ini, siapa saja yang terlibat dalam jaringan, dan ke mana distribusi narkotika ini dilakukan,” jelasnya.

“Narkotika dengan berbagai logo menarik ini sengaja dibuat untuk menarik perhatian pengguna, terutama kalangan muda – dan itu adalah ancaman besar bagi masa depan bangsa yang harus kita cegah dengan segala cara!”

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muhammad Arta.S.I.K.,M.H juga menyampaikan komitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.

“Setiap kasus yang kita ungkap adalah bukti bahwa Polri bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

“Kita mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjadi mitra kita dalam memerangi narkotika – karena hanya dengan kerja sama yang erat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.”

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera diajukan untuk pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan zat yang terkandung di dalamnya.

Tersangka akan dikenai pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat menjerat mereka dengan pidana penjara yang berat.

 

#PolrestaPekanbaru | #SatresNarkoba | #BerantasNarkoba
#EkstasiBerlogo | #NarkotikaDibongkar | #PolriUntukMasyarakat
#PekanbaruAman | #PenegakanHukum | #BersamaLawanNarkoba

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *