Cemburu Membara! Satreskrim Polres Kampar Bekuk Pembunuh Berencana, Korban Tewas Mengenaskan di Bukit Ganjau”

Linksibernews.com, Kampar,|Riau – Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga. Pelaku, berinisial BS (39), berhasil ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian pembunuhan terhadap YA (34), warga Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang.

Peristiwa tragis ini terjadi di Bukit Ganjau, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, dengan motif cemburu buta, Jum’at (12/12/2025) sekitar pukul 00.00 Wib.

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, bersama Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas IPTU Rekmusnita, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tepat Satreskrim Polres Kampar dalam mengungkap kasus ini.

“Saya sangat mengapresiasi kerja keras Satreskrim Polres Kampar yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dengan cepat dan tepat, kurang dari 12 jam,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kampar.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa pelaku, BS (39), berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasir Sialang.

“Saat melakukan penangkapan, pelaku mencoba melawan petugas dengan mengarahkan senjata tajam ke anggota. Karena itu, kami terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur,” terang Kasat Reskrim.

Kasus pembunuhan berencana ini terungkap setelah warga menemukan mayat YA di Bukit Ganjau dengan kondisi tubuh diimpit sepeda motor becak miliknya dan tubuh penuh luka.

“Korban langsung kami bawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk diotopsi. Hasil otopsi menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam di dada kiri, perut kanan, dan tangan korban,” jelas Kasat.

Setelah mengumpulkan barang bukti di TKP, keterangan saksi, dan hasil penyisiran CCTV, polisi mencurigai BS sebagai pelaku. BS diketahui tinggal tidak jauh dari TKP dan memiliki dendam atau masalah dengan korban.

Tim Resmob Polres Kampar kemudian melakukan pencarian dan penggrebekan di rumah BS. “Pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban karena dendam. Pelaku mengaku cemburu karena korban dan istrinya memiliki hubungan gelap,” kata Kasat.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pisau belati dengan gagang dan sarung berwarna hitam. “Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Kasat.

Sumber: Humas polres Kampar
Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *