Ditlantas Polda Sumbar Umumkan Pengalihan Jam Operasional Angkutan Barang di Sitinjau Lauik

Ekonomi54 Dilihat

 

Padang, Sumatera Barat – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat, di bawah kepemimpinan Dirlantas Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengumumkan pengalihan jam operasional angkutan barang di ruas jalan Padang-Solok via Sitinjau Lauik. Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor: 550/1058/DISHUB-SB/XI/2025.

Pengalihan ini dilakukan sehubungan dengan putusnya jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dan via Malalak, yang menyebabkan meningkatnya arus lalu lintas Padang-Solok via Sitinjau Lauik.

Detail Pengalihan:

– Jenis Kendaraan yang Terdampak: Mobil barang yang mengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, sirtukil (pasir, batu kerikil), dan bahan bangunan lainnya.
– Jam Operasional yang Diizinkan: Angkutan barang tersebut hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 20.00 hingga 06.00 WIB.
– Pengecualian: Pengalihan ini tidak berlaku bagi kendaraan tangki Pertamina dan bahan pokok, serta kendaraan yang mengangkut material kebutuhan penanganan bencana.
– Waktu Pelaksanaan: Pengalihan jam operasional angkutan barang berlaku mulai 29 November 2025 pukul 06.00 WIB hingga ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

Imbauan dan Ketentuan Tambahan:

– Bagi kendaraan yang terdampak pengalihan, dilarang parkir di badan jalan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan menghindari gangguan aktivitas masyarakat sekitar.
– Pengemudi dan perusahaan angkutan barang diwajibkan memastikan kendaraan operasional tidak melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
– Kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi jika terjadi perubahan pengalihan jam operasional angkutan barang secara tiba-tiba.

Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi angkutan barang, untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran dan keselamatan bersama.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *