Linksibernews.com,Pekanbaru,|Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) baterai tower Telkomsel di Desa Kuala, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Kejadian ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis, 25 Januari 2024 sore. Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Hery Murwono, Dirkrimum Kombes.Pol. Asep Darmawa, dan Wadir Krimum Polda AKBP Sunhot Silalahi turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Dua orang pelaku dengan inisial DR dan SH diduga terlibat dalam kasus pencurian di Kabupaten Kampar tersebut. Melalui penyelidikan Ditreskrimum Polda Riau, pelaku DR tertangkap kamera CCTV saat melakukan aksi pencurian baterai tower milik Provider Telkomsel dengan cara memanjat pagar.
“Dalam proses penyelidikan dan penangkapan, kami mencurigai dua orang pelaku dengan inisial SH dan DR sedang mengendarai sepeda motor di daerah Kandis – Minas KM 26,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, pada Kamis, 25 Januari 2024 malam.
Kombes Asep menjelaskan bahwa petugas gabungan mencoba mengejar pelaku hingga ke Gerbang Pintu Tol Pekanbaru-Dumai. Saat dilakukan penghadangan, pelaku mencoba melukai petugas dengan menabraknya.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan agar pelaku berhenti, namun tidak dihiraukan. Petugas akhirnya ditabrak hingga mengalami patah jari kaki kanan. Kemudian petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada satu orang pelaku dengan inisial DR,” terang Asep.
Mantan Kapolres Kampar ini menjelaskan bahwa beberapa hari setelah kejadian penembakan, Polda Riau mendapat informasi dari RS Safira bahwa pelaku DR sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung pergi ke sana untuk melakukan pengecekan. Ternyata pelaku sedang menjalani operasi karena proyektil peluru yang ada di dalam perut pelaku telah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit.”
“Setelah kondisi pelaku DR membaik, kami akan merujuknya dan memberikan perawatan di RS Bhayangkara Polda Riau,” tambah Asep.
Terkait dengan informasi bahwa pelaku DR dibiarkan begitu saja setelah ditembak, Kombes Asep membantah hal tersebut.
“Saat kami memberikan tindakan tegas terukur, pelaku masih melarikan diri dan masuk RS Safira dengan didampingi oleh pihak keluarga. Tidak mungkin kami membiarkannya begitu saja,” ujarnya.
“Jadi, informasi yang beredar tersebut tidak benar. Sementara itu, satu orang rekannya dengan inisial SH sedang dalam pengejaran oleh pihak kepolisian,” papar Asep.

Kombes Asep juga menyampaikan bahwa harga baterai tower Telkomsel tersebut berkisar antara Rp 50-60 juta. Pihak Telkomsel mengaku sudah sering mengalami kehilangan baterai tower.
“Atas perbuatan mereka, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tutupnya.
Sumber: Humas Polda Riau
Tim. : Linksibernews
Editor: Joni.H.Tanjung









