Tragis! Pensiunan ASN di Pasaman Barat Tewas Dibunuh Mantan Pekerja, Sakit Hati Jadi Motif

Linksibernews.com, PASAMAN BARAT, SUMBAR – Kasus pembunuhan sadis menggemparkan Kabupaten Pasaman Barat! Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65).

“Pelaku diketahui berinisial NJ (39), merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2/2026).

Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi menjelaskan, peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pondok kebun milik korban, di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sengaja mendatangi pondok korban menggunakan penutup wajah (sebo) dengan niat awal mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di samping pondok.

“Karena kunci sepeda motor berada di dalam pondok, pelaku kemudian masuk ke dalam pondok dengan cara mencongkel pintu menggunakan kayu,” terangnya.

Namun, aksi pelaku terpergok oleh korban yang terbangun karena mendengar suara mencurigakan di luar pondok. Korban kemudian keluar untuk memantau situasi, namun pelaku langsung bersembunyi di balik pohon sawit.

Setelah 30 menit berlalu, pelaku kembali mendekati pondok dan langsung memukul kepala korban menggunakan kayu yang ditemukan di dalam pondok.

Dalam posisi terjatuh setelah dipukul, pelaku kemudian mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga korban tidak bernyawa.

“Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku mencari kunci dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” tuturnya.

Korban ditemukan oleh saksi Habib dan Emil dalam keadaan meninggal dunia pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua saksi kemudian menghubungi pihak keluarga korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Beremas.

“Tim Inafis Polres Pasaman Barat segera tiba di lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil visum di Puskesmas setempat menunjukkan adanya luka akibat kekerasan fisik di sejumlah tubuh korban,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2026/SPKT/Polsek Sei Beremas/Polres Pasbar/Polda Sumbar tanggal 7 Februari 2026, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung meminta keterangan para saksi dan melakukan penyelidikan intensif.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai pelaku karena sebelumnya sempat terjadi keributan dengan korban, dan diketahui pelaku adalah mantan pekerja di kebun kelapa sawit milik korban,” ungkapnya.

Dengan bukti permulaan yang cukup, tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

“Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB,” sebutnya.

Iptu Habib Fuad Alhafsi menambahkan, di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor, memukul, dan mencekik korban hingga meninggal dunia.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit sepeda motor merk Vario Nomor Polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi warnanya oleh pelaku, satu unit handphone milik korban merk Samsung A05, satu unit powerbank merk lentifen warna hitam, satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah karena sakit hati kepada korban, lantaran upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp. 8.000.000,- tidak dibayarkan.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya yang keji, pelaku dijerat pasal 459 tentang pembunuhan berencana Jo 458 ayat (3) KUHP Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *