Satlantas Polres Pelalawan Geram! Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama Ops Zebra Lancang Kuning 2025″

Linksibernews.com, PELALAWAN – Riau- Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas dengan menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025.

Apel gabungan personel dilaksanakan pada Sabtu (22/11/2025) malam di Komplek Bakti Praja, Pangkalan Kerinci, sebagai persiapan penertiban balap liar yang meresahkan masyarakat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi, didampingi Kasikum Polres Pelalawan SKP Liston Sihombing, Kasi Humas Polres Pelalawan IPTU T.B Siahaan, serta melibatkan 66 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.

Target utama operasi adalah memberantas aksi balap liar yang kerap terjadi di seputaran Komplek Perkantoran Bakti Praja, depan Masjid Islamic Center, dan Tugu Bono, Pangkalan Kerinci. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 11 kendaraan yang terindikasi terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.

Tindakan tegas berupa tilang langsung diberikan kepada para pelanggar.

“Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 ini kami gelar untuk menekan angka balap liar yang sangat membahayakan keselamatan.

Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi ugal-ugalan di jalanan,” tegas Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kasat Lantas AKP Tatit Rizkyan Hanafi.

Selain menindak balap liar, petugas juga melaksanakan patroli blue light di sejumlah ruas jalan rawan kecelakaan, seperti Jalan Bernas, Jalan H. Yunus, Jalan Lintas Timur Kota Pangkalan Kerinci, Jalan Lintas Timur Bandar Sei Kijang, Jalan Lintas Timur Sorek, Pangkalan Lesung, hingga daerah Ukui.

“Patroli blue light ini adalah upaya preventif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat berkendara,” jelas AKP Tatit Rizkyan.

Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong.

Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.

“Balap liar dan penggunaan knalpot brong adalah pelanggaran yang jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kami akan menindak tegas siapa pun yang melanggar,” tegasnya.

AKP Tatit Rizkyan menambahkan, Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 akan terus digelar hingga akhir November dengan sasaran pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan melawan arus.

Sumber: humas pelalawan

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *