Linksibernews.com,Pasaman Barat, Sumatera Barat – Perjalanan pelarian terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial AS (49) akhirnya berakhir.
Tim Khusus “Kalong” Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan pelaku yang telah menjadi DPO selama empat bulan, saat hendak mempersiapkan dagangannya di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Suka Damei, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan sedikit pun.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (6/3/2026) pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Barat.
Saat itu, korban Erlina (45) mendapat perlakuan kekerasan serius hingga dibacok menggunakan parang di bagian dahi dan punggung oleh suaminya sendiri, AS.
Kejadian bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu rasa curiga pelaku, yang diperparah oleh insiden anak kandung mereka mengambil alat masak ketupat dari tempat tinggal pelaku.
Seketika setelah kejadian, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Batang Haluan dan bersembunyi di kebun sawit selama 14 hari.
Ia terus berpindah tempat demi menghindari pengejaran, mulai dari Kecamatan Andilan di Pasaman, hingga ke Balige Kabupaten Toba, sebelum akhirnya menetap sementara berjualan sate di Pematang Siantar.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat, tim penelusuran yang dipimpin Ipda Algino Ganaro tak henti mengumpulkan informasi dan melacak jejak pelaku hingga ke luar provinsi.
Kini pelaku telah digiring kembali ke Markas Polres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Penyidikan kini masih berjalan guna mendalami fakta dan memeriksa para saksi.
Setetmen Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H menjelaskan”Kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan dan tidak boleh dibiarkan, sekalipun terjadi di balik pintu rumah.
Keberhasilan penangkapan ini membuktikan bahwa sejauh apa pun pelaku melarikan diri, hukum akan tetap mengejar dan menjemputnya.
Saya apresiasi kerja keras, ketelitian, dan ketahanan tim Kalong yang tak kenal lelah menelusuri jejak hingga ke luar provinsi. Kepada seluruh masyarakat, mari kita hapus budaya kekerasan di lingkungan keluarga.
Jika Anda atau kerabat mengalami hal serupa, segera lapor ke pihak berwajib. Polri hadir untuk melindungi setiap korban dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.”
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K.jelaskan”Selama empat bulan kami terus memantau, memverifikasi informasi, dan menyusun strategi penangkapan yang aman.
Pelaku berpindah-pindah lokasi dan mengubah identitas aktivitasnya, namun jejak hukum tak akan pernah hilang.
Kami pastikan proses hukum berjalan adil dan transparan. Perkara ini kini ditangani khusus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) guna memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Kami tegaskan: tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami, dan kami akan terus memburu setiap DPO hingga tuntas.”
Editor: Etriati






