Satresnarkoba Polres Padang Panjang Kembali Unjuk Gigi, Tangkap Ayah dan Anak Pengguna Narkoba Berkat Informasi Masyarakat!”

Linksibernews.com, Padang Panjang – Sumbar- Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan ayah dan anak dalam satu keluarga atas dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.

Kedua pelaku yang masing-masing berinisial Z (48 tahun) dan MB (21 tahun) ditangkap di kediaman mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang, pada Jumat (07/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba, antara lain:

1. Satu paket kecil diduga sabu yang dibungkus pipet dan dibakar ujungnya,
2. Satu linting ganja kering yang dibungkus kertas papir,
3. Satu paket ganja kering dibungkus kertas buku putih,
4. Dua plastik kecil berklip merah bekas bungkus sabu,
5. Tiga buah korek api,
6. Dua pipet (satu di antaranya dibentuk seperti sendok),
7. Satu kaca pirek, satu jarum,
8. Satu STNK dan satu unit sepeda motor Suzuki FU 150 warna hitam dengan nomor polisi BA 2678 EV,
9. Dua unit handphone merek OPPO A12 dan Samsung Galaxy J8,
10. Serta satu buah tong berwarna coklat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Padang Panjang langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Saat petugas tiba di tempat kejadian, MB didapati berada di dalam rumah seorang diri. Petugas kemudian mengamankannya. Tidak lama berselang, Z, yang merupakan ayah dari MB, tiba di rumah dan langsung diamankan oleh petugas.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersebut dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan berjalan secepat ini.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Padang Panjang untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Ardi Nefri.

Ia juga menegaskan bahwa Polres Padang Panjang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah Padang Panjang.

Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satresnarkoba Polres Padang Panjang kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(***)

Editor: etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *