
Linksibernews.com,| Bengkalis, Riau – Pelarian JA (41), oknum guru cabul yang berstatus PPPK di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya berakhir.
Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil meringkusnya pada (10/12/24) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal.
JA (41)dilaporkan melakukan pencabulan terhadap salah seorang siswanya pada 28 September 2024 lalu.
Peristiwa ini terjadi di lingkungan sekolah saat jam istirahat, di mana JA memanggil korban ke perpustakaan dengan alasan untuk menemani Zoom meeting.
Namun, JA (41)justru menyuruh korban menghisap kemaluannya dan memberi uang sepuluh ribu rupiah dengan ancaman tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Korban pulang dalam keadaan menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis Akbp Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat, mengatakan bahwa timnya terus melakukan pengejaran terhadap JA hingga akhirnya berhasil ditangkap. JA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penangkapan JA(41)ini menjadi bukti bahwa polisi serius dalam menangani kasus pencabulan anak, khususnya yang dilakukan oleh oknum guru.tegasnya”Kompol Hairul Hidayat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap keselamatan anak-anak dan memberikan perlindungan yang maksimal.tutupnya”Kompol Hairul Hidayat
(***)
Sumber : dp.com
Editor : Joni.H.Tanjung






