Linksinbernews.com,Sijunjung, Sumatera Barat – Pelarian pria berinisial AY (26), warga Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, akhirnya berakhir.
Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung berhasil mengamankan pelaku di depan SPBU Tanah Badantung, Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tanpa perlawanan sedikit pun.
Penangkapan ini bermula dari laporan resmi korban berinisial M (23), yang menyatakan foto pribadinya disebarkan tanpa izin oleh pelaku yang merupakan mantan kekasihnya.
Setelah menelusuri jejak digital, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup, kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku hingga lokasi penangkapan .
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose menjelaskan bahwa pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sijunjung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‘AY dijerat dengan pasal terkait penyebaran muatan yang melanggar kesusilaan dalam UU ITE serta pasal relevan lain dalam KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara .
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H.
“Tindakan menyebarkan foto pribadi orang lain tanpa izin adalah pelanggaran serius yang melukai harga diri dan merusak masa depan korban.
Kasus ini membuktikan kami tidak akan membiarkan kejahatan siber, apalagi yang bermotif dendam pribadi, meresahkan masyarakat.
Saya mengapresiasi keberanian korban melapor dan kerja keras tim yang menuntaskan kasus ini dengan cepat.
Kepada seluruh warga: gunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.
Jika Anda menjadi korban atau mengetahui dugaan kejahatan serupa, segera lapor ke pihak berwajib.
Jangan biarkan rasa takut mencegah Anda menuntut keadilan. Hukum akan melindungi Anda dan menindak tegas pelaku!”
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose menjelaskan”Kami menindaklanjuti setiap laporan kejahatan siber dengan serius, teliti, dan cepat.
Penangkapan AY adalah bukti kami mampu melacak jejak pelaku di dunia maya hingga ke dunia nyata.
Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya yang melanggar hak privasi dan hukum yang berlaku.
Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten semacam ini, melainkan laporkan segera jika menemukannya.
Mari kita jaga ruang digital kita agar tetap aman, santun, dan tidak menjadi alat untuk mencelakai orang lain.”
Editor: Etriati






