Pelaku Jambret Diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai

Linksibernews.com,Dumai,|Riau – 9 Januari 2024 – Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur, Polres Dumai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berinisial NH alias DY (33), warga Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam (9/1/2024).

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut. NH alias DY (33) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Ipda Hermawan Gunawan, S.H. Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan penjambretan di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 011, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kejadian bermula saat seorang ibu rumah tangga (IRT) sedang mengendarai sepeda motor matic miliknya. Tanpa disadari, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor matic mendekati korban dan merampas barang berharga yang disimpan di dashboard sepeda motor sebelah kiri. Barang berharga yang berhasil dirampas antara lain 1 unit handphone Android merk Vivo Y02 berwarna biru dan uang tunai senilai Rp. 5.000.000,- beserta tanda pengenal dan surat-surat penting lainnya.


Meskipun korban berteriak meminta tolong dan mencoba mengejar pelaku, namun upaya tersebut tidak berhasil karena kondisi arus lalu lintas yang ramai. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- akibat kejadian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan tidak hanya pelaku jambret NH alias DY (33), tetapi juga pelaku tindak pidana pertolongan jahat (penadah) berinisial RN alias RH (23) yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis. NH alias DY (33) ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur melakukan penangkapan terhadap RN alias RH (23) di Kabupaten Bengkalis.

Selain pelaku, Tim Opsnal Polsek Bukit Kapur juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit handphone Android merk Vivo Y02 warna grey beserta kotak handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 6525 ZAS beserta kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 helai baju kemeja lengan panjang merk Quicksilver warna biru dongker, serta surat-surat berharga lainnya milik korban.

Pelaku NH alias DY (33) mengakui bahwa ia melakukan aksi jambret karena terlilit hutang dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, pelaku RN alias RH (23) membeli barang hasil curian dengan harga murah karena tanpa dilengkapi bukti kepemilikan yang sah.

Pelaku NH alias DY (33) akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, pelaku RN alias RH (23) akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Kapolsek Bukit Kapur, Iptu Irsanuddin Harahap, S.H, M.H, menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kejahatan. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membawa serta meletakkan barang berharga mereka.

Polres Dumai dan Polsek Jajaran Polres Dumai berkomitmen untuk menemukan dan menindak tegas para pelaku kejahatan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

Tim : Linksibernews
Editor : Joni.H.Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *