Linksibernews.com, Dharmasraya , Sumatera Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya resmi mengungkap motif dan kronologi lengkap kasus kematian perempuan berinisial KS (26 tahun) yang terjadi di Hotel Sakato, Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. bersama Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa korban KS dan terduga pelaku FR (24 tahun) menjalin hubungan sebagai pasangan.
Peristiwa mematikan itu bermula dari pertengkaran hebat yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Pemicu utamanya adalah satu kalimat yang diucapkan korban, yang memancing emosi terduga pelaku meledak.
“Kalau seperti ini lebih baik saya sama bapakmu saja, biar dapat uang lebih banyak” – ucapan korban ini diduga menjadi pemicu utama yang membuat emosi terduga pelaku tidak terkendali hingga menimbulkan peristiwa fatal.
Usai kejadian, FR sempat berada di dalam kamar hotel sendirian, sebelum akhirnya mengambil keputusan untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Dharmasraya pada hari yang sama.
Penyidik segera mengamankan tersangka beserta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Sebanyak 25 barang bukti telah disita petugas, meliputi pakaian yang dikenakan, dua unit kendaraan, sejumlah barang milik korban, hingga kunci kamar hotel.
Sementara jenazah korban telah diautopsi di RS Bhayangkara Padang, dengan perkiraan hasil autopsi keluar dalam kurun waktu 3×24 jam ke depan.
Diketahui korban KS adalah warga Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Sedangkan tersangka FR berdomisili di Jorong Aur Duri, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.
Tersangka kini dijerat Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam keterangan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menjelaskan”Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya korban.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk senantiasa menjaga emosi dan berkomunikasi dengan baik dalam setiap hubungan.
Penanganan kasus ini kami lakukan secara transparan, tuntas, dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Kami pastikan proses hukum berjalan adil, fakta terungkap sejelas-jelasnya, dan keadilan bagi korban serta keluarga akan kami tegakkan tanpa kompromi,” tegas AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro.
Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H menjelaskan “Berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, keterangan tersangka, dan temuan di TKP, kami telah berhasil mengungkap motif kejadian secara jelas.
Tersangka menyerahkan diri dengan sukarela dan telah mengakui perbuatannya. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk melengkapi berkas perkara.
Langkah selanjutnya kami akan terus mendalami setiap detail guna menyusun berkas yang lengkap dan kuat agar kasus ini segera selesai sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar AKP Andri A., S.H.
#PolresDharmasraya #UngkapKasus #KematianDiHotel #HukumBerjalan #SumateraBarat #BeritaKriminal
Editor: Joni.H.Tanjung







