Linksibernews.com, Dharmasraya, Sumatera Barat – Membuktikan komitmen tak kenal lelah memberantas peredaran barang haram, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap tujuh kasus narkotika dalam kurun waktu Juni hingga awal Juli 2026.
Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dharmasraya, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan rilis perkara dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H.
Sepanjang bulan Juni telah diungkap lima kasus, disusul dua kasus pada Juli. Tujuh orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai titik di wilayah hukum Dharmasraya dengan barang bukti yang disita meliputi:
✅ 67,84 gram sabu-sabu
✅ 3,61 gram ganja
✅ 2 butir ekstasi
Satu kasus khusus menyangkut tersangka perempuan yang ditangkap di wilayah Pulau Mainan dengan kepemilikan 0,28 gram sabu.
Mengacu aturan yang berlaku, tersangka tersebut tidak diproses pidana melainkan menjalani asesmen, selanjutnya diserahkan ke BNN untuk menjalani rehabilitasi sesuai SEMA BNN Tahun 2010 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
Seluruh tersangka lainnya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan
“Kami bertekad menjadikan Dharmasraya bebas dari jerat narkoba demi kenyamanan dan masa depan masyarakat.
Pengungkapan tujuh kasus ini adalah bukti keseriusan kami merespons keinginan warga yang menginginkan lingkungan bersih dari kejahatan narkotika.
Tidak ada kompromi bagi pengedar, namun kami tetap mengedepankan aspek keadilan dan kesempatan pemulihan bagi pengguna yang memenuhi syarat.
Mari kita bersatu padu menjaga wilayah kita agar tetap aman, sehat, dan jauh dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
Kasatnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azamu Suwaril menjelaskan”Tim Satresnarkoba bekerja siang dan malam mengumpulkan informasi serta melakukan penindakan tepat sasaran.
Kami tegaskan barang bukti yang diamankan semuanya sah secara prosedur hukum.
Terkait tersangka perempuan di Pulau Mainan, kami menindak tegas sesuai aturan yang memberi jalan pemulihan bagi pengguna, bukan pengedar.
Kami akan terus bergerak, memutus rantai peredaran, dan tak akan berhenti sebelum narkoba benar-benar hilang dari bumi Dharmasraya,” ujar AKP Azamu Suwaril.
#PolresDharmasraya #GempurNarkoba #Satresnarkoba #BebasNarkoba #SumateraBarat #BeritaHukum
Editor: Etriati






