Satres Narkoba Polres Siak Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Siak

Linksibernews.com,Siak,|Riau – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau berhasil menangkap dua orang pria dan satu orang perempuan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 Kampung Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak (9/02/2024).

FAS (41), SHS (47), dan RK (27) diamankan oleh Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 13,02 gram.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi, SH.,MH menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Opsnal Polres Siak yang dipimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” ucap AKP Riza.

AKP Riza Effyandi melanjutkan penjelasannya bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekitar pukul 21.30, dilakukan penangkapan di KM 11 Dusun Batu Ampar RT 11 RW 04 rumah RH Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib terhadap dua orang laki-laki berinisial FAS dan SHS, serta satu orang perempuan berinisial RH yang berada di dalam rumah. Dilakukan penggeledahan terhadap SHS dan ditemukan satu paket narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan di dalam kotak rokok merk Coffee milik SHS. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam kamar FAS dan RH, ditemukan sepuluh paket narkotika jenis shabu-shabu yang diletakkan di bawah kasur. Dari hasil interogasi kepada FAS, ia mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari W (DPO).

Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Riza, juga menjelaskan bahwa personil Satres Narkoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya, antara lain:

– 1 pack plastik klip bening
– 6 lembar tisu
– 1 buah kotak rokok merk Coffee
– 1 unit HP Realme warna hitam
– 1 unit HP Oppo warna ungu
– 1 unit sepeda motor Vario BM 4145 SAN
dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak, apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat. Bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Riza.

Sumber: Satres Narkoba Polres Siak
Tim. : Linksibernews
Editor: Joni.H.tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *