Dugaan Edarkan Sabu, Seorang Pedagang di Pulau Punjung Ditangkap Satres Narkoba Polres Dharmasraya

Ekonomi7 Dilihat

DHARMASRAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, mengamankan seorang pria berinisial G (39), warga Jorong Kubang Panjang, Kenagarian Empat Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Ia ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pedagang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jorong Koto Panjang, Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya. Operasi ini berawal dari laporan dan informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang berlangsung di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga erat kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku meliputi 10 paket plastik klip bening berisi zat yang diduga sabu, satu paket ganja kering, plastik klip kosong, kertas papir, sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarsyo Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti kecepatan dan kesiapan petugas dalam merespons setiap laporan yang datang dari masyarakat.

“Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Hal ini menjadi modal utama kami untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar AKP Azamu Suwaril.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Polres Dharmasraya. Mereka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta peran tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana penjara dan denda berat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan razia dan operasi pengamanan guna menjaga wilayah Dharmasraya bersih dari ancaman narkotika.

Editor:Vani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *