Kejam Dan Tidak Bermoral!!Karyawan Swasta 31 Tahun Asal Perawang Di Ringkus Satreskrim Polres Siak : Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Termasuk Balita 4 Tahun

Kejam Dan Tidak Bermoral!!Karyawan Swasta 31 Tahun Asal Perawang Di Ringkus Satreskrim Polres Siak : Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Termasuk Balita 4 Tahun

Mitrariau,com ,Siak,Riau – Kabar mengejutkan sekaligus menggegerkan masyarakat Kabupaten Siak datang dari kepolisian ,pada Minggu 07 Juni 2026.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil menangkap dan menetapkan seorang karyawan swasta berinisial MRS (31 tahun) asal Perawang sebagai tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul.

Pelaku keji ini diduga telah menganiaya secara seksual tiga orang anak perempuan yang masih di bawah umur, di mana korban termuda baru berusia 4 tahun.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan resmi yang masuk ke kepolisian dengan Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026.

Kejahatan bejat ini diketahui terjadi di kediaman tersangka sendiri yang berlokasi di Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kronologi terungkap secara tidak sengaja, saat salah satu korban bercerita kepada ibunya bahwa ia pernah diberi sejumlah uang oleh pelaku.

Rasa curiga ibu korban pun muncul, dan setelah ditelusuri serta dimintai keterangan lebih lanjut, terungkap fakta mengerikan: bukan hanya satu, melainkan tiga anak perempuan telah menjadi sasaran nafsu bejat pelaku. Ketiga korban tersebut berusia 4 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun.

Merasa tidak terima dan demi keadilan anak‑anak, pihak keluarga korban segera melaporkan peristiwa naas ini ke Polres Siak.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Sat Reskrim langsung bergerak cepat, menerjunkan tim khusus Unit PPA untuk menindaklanjuti kasus yang sangat memprihatinkan ini.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas kecepatan penanganan ini yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian langkah hukum mulai dari pemeriksaan saksi, pengambilan keterangan, permintaan keterangan ahli, hingga visum et repertum terhadap para korban guna mengumpulkan barang bukti yang kuat dan sah secara hukum.

Akibat perbuatannya yang sangat tercela dan melanggar hak asasi anak, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun penjara.

Pernyataan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. memberikan pernyataan tegas dan penuh kemarahan atas tindakan pelaku.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka adalah tindakan yang sangat bejat, tidak berperikemanusiaan, dan merusak masa depan anak‑anak bangsa.

Polres Siak dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak. Bagi kami, perlindungan anak adalah prioritas utama dan tidak bisa ditawar lagi.

Kami apresiasi kecepatan tim Sat Reskrim dan Unit PPA yang langsung turun tangan.

“Saya tegaskan: siapapun yang berani menyakiti, mencabuli, atau merugikan anak‑anak kita, akan kami kejar, kami ringkus, dan kami proses seberat‑beratnya sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Keamanan dan masa depan anak‑anak Siak adalah tanggung jawab kami bersama,” tegas Kapolres dengan nada tinggi.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H. membeberkan rincian penanganan kasus dan imbauan penting bagi masyarakat

“Dalam penanganan kasus ini, kami fokus pada pendekatan yang profesional, humanis, namun tegas.

Kami pastikan korban dan keluarga mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis agar trauma tidak berlarut‑larut.

Penyidik kami telah bekerja maksimal mengumpulkan bukti dan memastikan berkas perkara lengkap agar tersangka mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Kepada seluruh orang tua di Kabupaten Siak, kami berpesan dan menghimbau agar senantiasa meningkatkan pengawasan terhadap anak‑anak. Edukasi sejak dini mengenai batasan tubuh, cara menjaga diri, dan pentingnya bercerita kepada orang tua adalah kunci.

Jangan biarkan anak bergaul sembarangan atau pergi dengan orang yang belum dikenal atau tidak terpercaya. Segera laporkan ke kami jika melihat, mengetahui, atau mengalami hal serupa.

Setiap anak berhak hidup aman, nyaman, dan terlindungi.

Polres Siak berkomitmen penuh memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkeadilan demi melindungi generasi penerus kita,”** ujar AKP Raja Kosmos.

Saat ini, tersangka MRS telah diamankan di tahanan Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan menunggu persidangan di pengadilan.

 

#PolresSiak #SatReskrim #BerantasKejahatanSeksual #LindungiAnakIndonesia #KeadilanUntukAnak #PPAPolri #PoldaRiau #SiakAman 🚓🚫👨⚖️👧⚠️

Sumber: Kasatreskirim Siak
Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed