Cepat!! Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor,Dua Pelaku Dibekuk, Barang Bukti Berhasil Amankan!!

Cepat!! Satreskrim Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Curanmor,Dua Pelaku Dibekuk, Barang Bukti Berhasil Amankan!!

Linksibernews.com,Dharmasraya, Sumatera Barat – Kecepatan dan ketelitian tim penyidik menjadi bukti nyata dalam memberantas kejahatan, ketika Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone (curanmor) di wilayah Kecamatan Sitiung.

Dua pelaku berinisial B dan A telah berhasil diamankan, sementara barang bukti berupa handphone milik korban telah berhasil ditemukan dan akan segera dikembalikan.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dengan cepat dan tepat.

“Kami sangat bangga dengan kerja keras tim Satreskrim yang mampu mengungkap kasus ini dalam waktu yang relatif singkat. Setiap kasus pencurian yang diungkap adalah bentuk perlindungan kami terhadap hak milik masyarakat,” ujarnya dengan penuh kebanggaan.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang warga berinisial RM (27 tahun) dari Desa Koto Baru, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Blade dengan plat nomor BA 4806 VZ serta handphone Realme Y5i pada hari Jumat (16/1/2026) pagi hari.

Korban menyadari barang-barangnya hilang setelah bangun tidur dan menemukan bahwa pintu rumahnya terbuka dengan keadaan yang mencurigakan.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A, S.H menjelaskan kronologi kejadian yang berhasil diungkap oleh tim penyidik. “Dari hasil penyelidikan mendalam dan informasi dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, kami menemukan bahwa pelaku diduga masuk ke rumah korban saat korban sedang tidur.

Mereka mengambil handphone yang berada di meja ruang tamu, kemudian membawa kabur sepeda motor korban dengan cara mendorongnya keluar rumah agar tidak menimbulkan suara yang mencurigakan,” jelasnya dengan rinci.

Setelah melakukan penyelidikan awal dan mengumpulkan bukti-bukti penting seperti hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi kejadian serta informasi dari masyarakat sekitar, tim Satreskrim bekerja sama dengan Kanit I Tipidum segera melakukan operasi penangkapan.

Dalam waktu kurang dari tiga hari, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumah salah satu pelaku di Desa Koto Tuo, Kecamatan Sitiung, tanpa bentrokan yang membahayakan.

Pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone Realme Y5i yang merupakan milik korban, beserta beberapa alat yang diduga digunakan oleh pelaku untuk memasuki rumah korban. Meskipun sepeda motor Honda Blade milik korban belum ditemukan karena telah dijual oleh pelaku kepada pihak ketiga, tim penyidik sedang melakukan upaya maksimal untuk melacak dan mengembalikannya kepada korban.

“Kedua tersangka telah mengaku melakukan perbuatan tersebut selama pemeriksaan awal. Mereka mengaku terpaksa melakukan pencurian karena kesulitan ekonomi dan kebutuhan mendesak. Namun, hal tersebut tidak menjadi alasan yang dapat membenarkan pelanggaran hukum,” tambah AKP Andri A, S.H dengan suara yang tegas.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas persidangan. Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga beberapa tahun.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan hak milik masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan barang berharga serta rumah tangga agar tidak menjadi sasaran pelaku kejahatan,” pungkasnya dengan penuh tekad.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan atau kehilangan barang berharga melalui jalur yang sah, seperti menghubungi kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.

“Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kejahatan,” tambah Kasat Reskrim AKP Andri A, S.H dengan harapan bahwa kasus serupa tidak akan terulang di wilayah Dharmasraya.

 

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *