Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Kerjar Pengguna Sabu ,Dibekuk di Sungai Alam, Ini Hasil Pengembangan Kasus

Satresnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Kerjar Pengguna Sabu ,Dibekuk di Sungai Alam, Ini Hasil Pengembangan Kasus

Linksibernews .com, Bengkalis, Riau– Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis terus menunjukkan kesigapan dan ketelitiannya dalam memutus mata rantai narkoba. Berdasarkan hasil pengembangan kasus dari penangkapan pengedar sebelumnya, petugas kembali berhasil meringkus seorang pengguna di wilayah Desa Sungai Alam.

Aksi penangkapan ini terjadi pada hari Senin, tanggal 27 April 2026, sekitar pukul 20.44 WIB. Seorang pria berinisial A.A (41) berhasil diamankan di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis. Penindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik LK 2026 yang sedang berlangsung.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K, membenarkan bahwa penangkapan ini bukan tanpa sebab, melainkan hasil pelacakan yang akurat.

“Setelah berhasil mengamankan pengedar S.B di Jalan Patimura, tim kami langsung melakukan pendalaman informasi. Dari keterangan yang diperoleh, kami mendapatkan data mengenai keberadaan A.A. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankannya di sebuah pondok di wilayah Sungai Alam,” ungkap AKP Tidar dengan tegas.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah alat bukti yang menandakan aktifitas penyalahgunaan narkotika, antara lain:

– Kaca pirex
– Alat hisap atau bong
– Mancis
– Satu unit Handphone Android

Mengaku Beli dari Pengedar yang Sudah Ditangkap

Dalam proses interogasi, A.A mengakui perbuatannya. Ia mengaku sebagai pengguna aktif dan pernah mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan S.B. Ia juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkannya dari S.B, tersangka utama yang sebelumnya telah diamankan petugas.

Untuk memastikan statusnya, petugas segera melakukan tes urine. Hasilnya tidak mengejutkan, A.A dinyatakan POSITIF mengandung zat Methamphetamine.

Saat ini, tersangka A.A telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika.

“Kami tidak berhenti sampai menangkap pengedarnya saja, tetapi juga menindak tegas para penggunanya agar efek jera dirasakan dan jaringan ini benar-benar terputus,” tegasnya.

 Kasatnarkoba polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Trk., S.I.K”Kami dari Satresnarkoba Polres Bengkalis terus bekerja maksimal dalam pengembangan kasus. Penangkapan A.A di Sungai Alam ini membuktikan bahwa informasi yang kami dapat akurat dan penindakan kami menyeluruh, tidak hanya menyasar pengedar tapi juga pengguna.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari S.B yang sudah kami tangkap sebelumnya dan hasil tes urinnya pun positif. Ini membuktikan adanya lingkaran setan yang harus kami pecahkan.

Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika melihat adanya indikasi peredaran atau penggunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui Call Center 110. Polres Bengkalis berkomitmen penuh memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi terciptanya wilayah yang bersih dan sehat.”

 

Sumber: Humas polres Bengkalis
Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *