admin28 April 2026
BENGKALIS, Berita Pilihan, Daerah, Hukrim, Riau509 Dilihat
Linksibernews .com, Bengkalis,Riau – Dalam serangkaian operasi yang presisi, Polsek Mandau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap tersangka yang menjadi sumber bagi pelaku sebelumnya.
Pers Rilis kasus ini menyampaikan bahwa tersangka MRR alias Rangga (22 tahun), seorang buruh berdomisili di Jalan Kulim Km 6 Gg. Tunas Muda Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, berhasil diamankan pada Senin (27/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Lintas Duri-Dumai KM 7, Desa Pematang Obo.
Kasus yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MDU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengamankan tersangka Herman alias Ujang. Dari keterangan mendalam Ujang, tim penyidik mendapatkan informasi bahwa sabu yang diperdagangkan berasal dari Rangga, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam-abu tanpa nomor polisi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak setelah mendapatkan informasi krusial tersebut.
“Kami melakukan penangkapan tepat pada saat tersangka sedang berada di lokasi yang telah ditentukan. Saat diamankan, kami menemukan barang bukti yang cukup banyak – mulai dari bawah tanah hingga tersembunyi di dalam helmnya,” jelasnya dengan suara yang penuh semangat.
Dari hasil penggeledahan menyeluruh, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut:
– 7 paket diduga narkotika jenis sabu – 1 paket ditemukan tersembunyi di tanah dan 6 paket lainnya disimpan di dalam helm merek KYT warna hitam
– 1 helm KYT warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu
– 1 unit handphone Realme warna putih yang diperkirakan sebagai sarana komunikasi transaksi
– Uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika
– 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-abu tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai alat transportasi dalam aktivitas ilegal
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Rangga mengaku bahwa sabu yang ia jual diperoleh dari seseorang bernama Bima, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami tidak akan berhenti sampai di sini – pengembangan kasus untuk menangkap Bima dan mengungkap jaringan di atasnya terus kami lakukan secara intensif. Setiap mata rantai peredaran narkotika harus kita potong hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Primadona dengan penuh tekad.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Rangga Rizki dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memberikan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolsek juga menegaskan bahwa kesuksesan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama erat antara tim penyidik dan informasi yang diperoleh dari pengembangan kasus sebelumnya.
“Polres Bengkalis dan Polsek Mandau berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Jika masyarakat menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian, jangan ragu untuk menghubungi Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam. Bersama-sama kita bisa membangun Bengkalis yang bersih dan aman dari narkotika,” pungkasnya dengan penuh harapan.
Keberhasilan menangkap tersangka Rangga menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan pernah berhenti dalam mengejar setiap pelaku narkoba, hingga seluruh jaringan peredaran dapat dihancurkan sepenuhnya.
#PolsekMandau #PolresBengkalis #BerantasNarkoba #SabuDicagalkan #PengembanganKasus
Sumber: Humas Polsek mandau
Editor: Joni.H.Tanjung








