admin26 April 2026
BENGKALIS, Berita Pilihan, Daerah, Peristiwa, Riau506 Dilihat
Linksibernews .com, Bengkalis,Riau – Sebuah kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang mengagetkan mengguncang wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Peristiwa yang membuat masyarakat terpana itu terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah berlokasi di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, baru dilaporkan oleh korban pada hari Sabtu (25/4/2026) berikutnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H, mengungkapkan bahwa pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial S (35 tahun) – yang bukan lain adalah anak kandung dari korban sendiri.
“Kami segera mengambil tindakan setelah menerima laporan bahwa pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap orang tuanya sendiri,” jelas Kapolsek Faisal dengan nada yang menekankan keprihatinan.
Cerita kejadiannya dimulai ketika korban sedang menikmati waktu santai di ruang tamu rumahnya, sementara istri korban ada di kamar mandi. Tak terduga, pelaku tiba-tiba muncul dari arah belakang rumah setelah pulang mencari brondolan sawit. Tanpa basa-basi, dia langsung memasuki dapur dengan kondisi emosi yang sangat tidak stabil dan mulai memukul-mukul berbagai barang yang ada di sana menggunakan sebilah parang.
Setelah menghancurkan beberapa barang di dapur, pelaku kemudian melangkah ke ruang tamu sambil masih membawa parang tersebut. Ketika korban mencoba menghampiri dan menegur agar tenang, pelaku malah mengarahkankan ujung tajam parang ke arah korban beserta istrinya. Gerakan tersebut langsung menimbulkan rasa takut yang mendalam dan mengancam keselamatan kedua korban.
Tak ingin risiko lebih besar terjadi, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rupat agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Rupat segera memerintahkan personelnya untuk melakukan penggerebekan ke lokasi kejadian. Setelah melakukan penyelidikan singkat dan pengamatan lingkungan sekitar, petugas berhasil menemukan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang berada di belakang rumah korban sambil mengutip brondolan buah sawit.
Dari genggaman pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bilah parang yang diduga menjadi alat yang digunakan saat melakukan tindakan pengancaman. Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan fakta mengejutkan lainnya.
“Berdasarkan hasil tes urin yang kami lakukan, pelaku juga terbukti positif mengandung zat terlarang methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sebutan sabu,” tambah Kapolsek Faisal yang mengungkapkan bahwa narkoba kemungkinan menjadi faktor penyebab emosi pelaku tidak terkendali.
Saat ini, pelaku bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berada di bawah pengawasan Polsek Rupat untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih mendalam. Tim penyidik juga terus bekerja keras untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan agar berkas persidangan dapat disiapkan dengan lengkap dan kuat.
Bagi pelaku, tindakan yang dilakukan akan dikenai tuntutan hukum berdasarkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.
Sumber: Humas polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung












