BENGKALIS – Selasa, 21 April 2026 – Menjalankan komitmen kuat dalam menekan peredaran barang haram, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mencatatkan keberhasilan gemilang.
Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026 serta mendukung program nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K.
Penangkapan dilakukan pada hari yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Gajah Mada Km. 12, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang menyebutkan maraknya transaksi gelap di lokasi tersebut, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, seorang pria berinisial S (33 tahun) yang diketahui berperan aktif sebagai pengedar berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat cukup untuk menjerat tersangka, di antaranya:
1. 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1,76 gram
2. 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,58 gram
3. 1 unit handphone merek Realme berwarna toska
4. 1 bungkus plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai tempat kemasan barang haram
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran oleh pihak kepolisian.
Lebih mencengangkan lagi, berdasarkan tes urin yang dilakukan, tersangka juga dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine dan Amphetamine, membuktikan bahwa pelaku selain sebagai pengedar juga merupakan pengguna aktif narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari langkah strategis untuk membersihkan wilayah Bengkalis dari ancaman narkoba.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami melalui Operasi Antik 2026. Kami tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap siapa saja yang berani bermain dengan barang terlarang ini, tanpa pandang bulu.
Tersangka saat ini sudah kita amankan beserta seluruh barang bukti di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam jangka waktu yang sangat lama,” tegasnya.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar terus menjadi mata dan telinga kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, jangan ragu untuk segera melaporkannya melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam setiap harinya.
Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Dengan kerja sama yang solid antara Polri dan masyarakat, kita pasti dapat menekan angka peredaran narkoba dan mewujudkan Bengkalis yang aman, sehat, dan bersih dari pengaruh barang haram,” pungkas Kasat.
#OperasiAntik2026
#P4GN
#SatresnarkobaPolresBengkalis
#BengkalisBebasNarkoba
#PolriPresisi 🚓❌💊
Humas : Polres Bengkalis
Editor: Joni.H.Tanjung










