“GERBEK DINI HARI Gerebek Dini Hari!! Polsek Mandau Ungkap Gudang Sabu – 11 Paket Disita, Uang Rp1 Juta Diamankan – Pemasok Jadi DPO!”
BENGKALIS, Riau – Dalam operasi yang presisi dan terencana matang, jajaran Polsek Mandau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial S (38) bersama sejumlah barang bukti sabu yang cukup banyak. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di kediaman tersangka di Jalan Lintas Duri–Dumai, Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang mengamankan tersangka ARI. Dari keterangan mendalam yang diperoleh dari ARI, tim penyidik mendapatkan informasi krusial bahwa sumber sabu yang beredar berasal dari pelaku S. Tanpa berlama-lama, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Polsek Mandau langsung bergerak untuk melakukan penangkapan dan penggerebekan.
“Saat petugas tiba di lokasi, tersangka tidak menunjukkan perlawanan sama sekali dan langsung diamankan. Kami kemudian melakukan penggeledahan menyeluruh di seluruh bagian kediamannya dan menemukan barang bukti yang tersebar di beberapa tempat strategis,” jelas Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si, yang dikutip dari keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.
Dari hasil penggeledahan yang cermat, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
– 11 paket diduga narkotika jenis sabu – dengan rincian 3 paket besar yang disembunyikan di dalam kotak tisu, 1 bungkus plastik pack besar, 3 bungkus plastik pack ukuran sedang, 3 bungkus plastik pack ukuran kecil, serta 2 bungkus plastik pack lainnya yang ditemukan tersembunyi di dalam kotak obat merek Antangin.
– Uang tunai sebesar Rp1.120.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
– 1 unit handphone yang diperkirakan digunakan untuk komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
– Kotak tisu dan kotak Antangin yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram.
Dalam interogasi awal, tersangka S mengaku bahwa sabu yang ia miliki diperoleh dari seseorang berinisial D yang saat ini masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus terus kami lakukan secara intensif untuk menangkap pemasok yang masih kabur dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegas Kapolsek dengan suara yang penuh tekad.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 KUHP penyesuaian, yang dapat menjeratnya dengan hukuman penjara yang cukup berat.
Kapolsek juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif sebagai mitra kepolisian dalam memerangi narkotika. “Jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait narkoba, jangan ragu untuk melaporkannya melalui call center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami menjamin bahwa identitas pelapor akan tetap aman dan terlindungi,” tutupnya dengan penuh semangat.
Upaya pengembangan kasus masih terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika yang ada di wilayah Bengkalis, sehingga dapat memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat.
#PolsekMandau #PolresBengkalis #BerantasNarkoba #SabuDicagalkan #BengkalisBersihNarkoba
Editor : Joni.H.Tanjung






