36 ADEGAN DIPERAGAKAN! Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhandan Pencurian, Motif: Sakit Hati Akibat Upah Rp8 Juta Tak Dibayar!”

36 ADEGAN DIPERAGAKAN! Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhandan Pencurian, Motif: Sakit Hati Akibat Upah Rp8 Juta Tak Dibayar!"

Linksibernews.com, Pasaman Barat, Sumatra Barat – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus yang mengguncang masyarakat: pembunuhan sekaligus pencurian terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Khoiron Lubis (65) warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Dalam reka ulang kejadian yang penuh ketegangan tersebut, tersangka utama NJ (39) alias Ucok dengan jujur memperagakan total 36 adegan yang menggambarkan setiap tahapan perbuatannya – dari awal merencanakan hingga melarikan diri.

Rekonstruksi yang digelar di halaman Markas Polres Pasaman Barat pada hari Senin (13/4/2026) menghadirkan tersangka langsung beserta para saksi terkait, sementara peran korban yang telah wafat digantikan oleh pemeran pengganti agar proses dapat berjalan dengan baik. Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas yang ketat, acara ini juga dihadiri oleh Tim Identifikasi Forensik Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta advokat/kuasa hukum tersangka.

Sejalan dengan proses hukum yang berjalan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini, antara lain: satu unit sepeda motor merk Vario dengan Nomor Polisi BK 3791 ALR yang warnanya telah dimodifikasi oleh pelaku, satu unit handphone Samsung A05 milik korban, satu unit powerbank merk Lentifen warna hitam, satu buah pisau milik korban, serta satu stel pakaian yang dikenakan pelaku pada saat kejadian berlangsung.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, melalui Kaur Bina Operasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Iptu Suardi, S.H, menjelaskan bahwa rekonstruksi sengaja digelar di lingkungan Mapolres Pasaman Barat untuk menjaga keamanan dan kelancaran proses, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Tersangka dihadirkan langsung untuk memperagakan setiap tahapan kejadian, sementara korban diperankan oleh pengganti agar proses rekonstruksi dapat berjalan dengan akurat. Kami memilih lokasi ini untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan aman bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Iptu Suardi dengan suara yang tegas.

Beliau menambahkan bahwa awalnya tim penyidik merancang hanya 28 adegan rekonstruksi. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berkembang menjadi 36 adegan untuk menyesuaikan dengan setiap detail fakta kejadian yang sebenarnya terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan secara rinci oleh tersangka. Setiap gerakan, setiap langkah, hingga setiap tindakan yang dilakukan pelaku pada saat kejadian telah kami rekam dengan cermat. Hal ini akan sangat membantu penyidik dalam mengungkap setiap aspek fakta yang terkait dengan perbuatan pelaku ini,” jelasnya.

Dalam proses rekonstruksi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, diperagakan secara detail rangkaian kejadian mulai dari saat tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga peristiwa pencurian yang diawali dengan tindakan pembunuhan yang keji. Menurut keterangan yang disampaikan Iptu Suardi, motif pembunuhan diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka terhadap perlakuan korban, karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta rupiah tidak pernah dibayarkan.

“Berdasarkan keterangan tersangka dan hasil penyidikan, pelaku merencanakan perbuatannya pada tanggal 2 Februari 2026 – saat ia sedang memikirkan cara mendapatkan uang untuk biaya hidup sehari-hari dan membayar uang sekolah anak-anaknya. Pada saat itu, pelaku teringat akan uang upahnya yang sebesar Rp8 juta yang belum dibayarkan korban selama dua tahun bekerja bersamanya, yang kemudian memunculkan niat untuk membunuh korban,” ungkap Iptu Suardi.

Di depan mata Jaksa Penuntut Umum dan seluruh pihak terkait, pelaku NJ mengakui bahwa ia masuk ke dalam pondok kebun korban dengan cara mencongkel pintu yang terkunci. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengayunkan balok kayu yang dipegangnya dan mengenai kepala korban – seketika itu juga korban jatuh tersungkur di lantai.

“Setelah korban tersungkur, pelaku langsung mencekik leher korban untuk memastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp60 ribu yang berada di kantong celana korban yang tergantung di dinding, mengambil kunci sepeda motor, handphone, serta powerbank milik korban sebagai barang rampokan,” tambah Kaur Bina Operasi Satreskrim.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku NJ langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor hasil curiannya menuju arah Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Setelah kejadian terjadi, berdasarkan bukti permulaan yang cukup kuat, Tim Operasional Khusus (Opsnal) Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang bersembunyi di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.

“Petugas segera bergerak dan menuju lokasi yang telah diketahui. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus oleh tim penyidik saat ia sedang berada di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping Nagari Batahan pada hari Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB – tanpa adanya perlawanan dari pelaku,” sebut Iptu Suardi.

Atas perbuatannya yang telah terbukti, tersangka NJ dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana. Tersangka kini terancam dengan hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Di tempat terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K, memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dalam kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jajarannya terus bekerja keras untuk melengkapi alat bukti serta mempercepat penyelesaian berkas perkara guna memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat tidak akan pernah mentolerir setiap bentuk tindak kejahatan di wilayah hukum kami. Tim penyidik kami terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol ini, agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya,” tegas AKBP Agung dengan penuh komitmen.

Humas : polres Pasaman Barat
Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *