Kasus Persetubuhan Anak di Tualang Dilimpahkan ke Kejari Siak: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ekonomi19 Dilihat

Linksibernews.com, PERAWANG, SIAK – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tualang menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dengan melimpahkan perkara tahap II kasus persetubuhan anak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (10/2/2026).

Tersangka berinisial PS, seorang laki-laki dewasa, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Siak.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono S.H.M.H menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program Prioritas Kapolri PRESISI, khususnya dalam peningkatan kinerja penegakan hukum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 285 KUHP,” ujarnya.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman yang berat.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/XI/2025/SPKT III/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tanggal 24 November 2025.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB oleh petugas Polsek Tualang.

Selama proses pelimpahan tahap II berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif.

Tersangka selanjutnya ditahan dan menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi korban.

Polsek Tualang berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, terutama yang menyasar anak-anak, demi mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.(***)

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *