Padang, Sumatera Barat – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat akan berakhir besok, 30 Desember 2025. Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol. H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk segera mendatangi kantor Samsat terdekat. Program pemutihan ini memberikan keringanan yang signifikan, dan ini adalah kesempatan terbaik untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda,” ujar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq.
Menurut Dirlantas, program ini memberikan insentif pajak yang cukup besar bagi pemilik kendaraan. Namun, insentif ini hanya berlaku hingga 30 Desember 2025. Setelah tanggal tersebut, tarif normal akan kembali berlaku.
“Pelayanan Samsat akan tetap buka hingga pukul 18.00 WIB untuk melayani masyarakat. Jangan tunda lagi, segera manfaatkan kesempatan ini,” tambahnya.
Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq juga mengingatkan masyarakat untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor. “Pajak yang kita bayarkan akan kembali kepada kita dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.
(Tim)






