LINKSIBERNEWS.COM,CIKARANG – Dalam rangka memperlengkapi para pengusaha dan praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) menghadapi dinamika usaha di tahun 2026, Tab Plus Inc menghadirkan ruang diskusi yang konstruktif, inspiratif, dan solutif melalui kegiatan “INDUSTRIAL HARMONY IN 2026” dengan tema
“Membangun Budaya Kinerja Berkeadilan, dan Mencegah Tindak Pidana Korporasi Melalui Sistem Pengupahan & Keterlibatan Karyawan di Era KUHP Baru”.
Ketua Pelaksana, Dyah Wahyuni, SE, MM, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada para sponsor atas terselenggaranya acara ini dengan baik.
“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada para sponsor yang telah ikut berpartisipasi, sehingga acara ini dapat berjalan dengan lancar,” ujarnya. Sponsor yang terlibat antara lain:
1. PT Arkana Technology Consulting
2. RS Mitra Keluarga
3. Andal Software
4. Hotel Harris Summarecon Bekasi
5. The Jungle Waterpark
6. Dana Darurat & GardTrax
7. Trans Studio Cibubur
8. PT Mitra Jaya Abadi Sentosa
9. PT Essanto Jaya Tekindo
10. Let’s Eat Seafood Cikarang
11. Griya LM
12. Stifin Brain Cikarang
13. Hotel Grand Zuri Jababeka
14. Kimura Industrial Partners
15. De Malini
16. PT Madusari Nusa Perdana / Kimbo
17. PT Multi Karya Raharja
18. PT Wesira Multi Sebahat
19. Andara Catering
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia Tab Plus Inc. “Alhamdulillah, dihadiri oleh peserta lebih kurang 200 orang, dan di penghujung acara kami akan bagikan banyak doorprize,” tambahnya, pada Sabtu (20/12/2025) di Hotel Grand Zuri Jababeka, Cikarang.
Narasumber Dr. Anwar Budiman, S.H., M.M., M.H. – pendiri Dr. Anwar Budiman & Partners, pakar hubungan ketenagakerjaan, dan dosen Universitas Krisnadwipayana – memaparkan dalam presentasinya tentang membangun budaya kerja berkeadilan.
“KUHP baru, yang mulai berlaku pada tahun 2026 secara eksplisit mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, artinya korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau karyawan mereka dalam lingkup kegiatan korporasi,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan dengan KUHP lama adalah KUHP lama tidak secara eksplisit mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana dan pertanggungjawabannya.
“Pengaturan tindak pidana korporasi sebelumnya hanya terdapat dalam undang-undang sektoral diluar KUHP,” katanya. Dr. Anwar juga mengulas tentang asas hukum pidana, penyertaan, pertanggungjawaban korporasi, pidana dan tindakan bagi korporasi, kepailitan, perbuatan curang pengurus atau korporasi, serta suap.
“Kami mengajak kepada semua peserta yang tergabung di perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, saling menghormati, saling menghargai, dan saling menjaga harkat dan martabat, sehingga kita semua terhindar dari segala macam penderitaan,” ungkapnya.
Sementara itu, narasumber Tabita Anna Wulandari – pendiri Praktisi Berbagi, Certified Professional Trainer BNSP, praktisi, motivator, dan penulis – menyampaikan materi tentang Employee Engagement (keterlibatan karyawan) dengan menyajikan roadmap yang meliputi asesmen, strategi, implementasi, dan pemantauan.
Dari pengamatan awak media, peserta antusias dalam bertanya seputar korporasi, ketenagakerjaan, karir, dan hukum. Setelah sesi diskusi, acara diisi dengan presentasi dari perusahaan sponsor sekaligus pemberian doorprize. (Megy)
Wartawati: Etriati
Editor: Joni.H.Tanjung






