Linksibernews.com,Pekanbaru,||Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah langsung mengambil alih penyidikan kasus pengrusakan fasilitas Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang menggemparkan di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Peristiwa yang menyasar pos pengamanan kawasan konservasi ini sempat meledak di seluruh media sosial, membuat publik heboh dan menuntut keadilan yang cepat dan tegas.
Laporan resmi tentang insiden ini diajukan oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang, dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau yang dicatat secara resmi pada 25 November 2025.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan memastikan pihaknya telah menerima laporan dan menyatakan penyidik Ditreskrimum langsung bergerak tanpa jeda.
“Laporan sudah diterima secara resmi dan penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran sama sekali. Semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ungkap lulusan Akpol 1998 itu kepada wartawan pada Rabu (26/11/2025), dengan nada tegas yang tidak bisa dinegosiasikan.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa dimulai pada Jumat pagi (21/11/2025) ketika pelapor dan rekan-rekannya sedang menjalankan tugas di Poskotis. Tiba-tiba, sejumlah massa yang diduga dipimpin oleh JS dkk muncul di lokasi dengan sikap menantang dan memberikan ultimatum: “Keluar dalam satu jam, kalau tidak kita buang semua!” Namun, petugas tegas menolak sesuai surat perintah tugas – dan itu membuat massa semakin marah. Jumlah mereka melonjak drastis, dari puluhan menjadi ratusan, hingga situasi memanas dan berujung pada aksi pembongkaran yang liar dan tidak terkendali.ujarnya Kombes Asep
Fasilitas yang hancur di Poskotis Kenayang sungguh merugikan: lima baliho yang menampilkan informasi pelestarian TNTN tercabut habis dan dibanting ke tanah, satu portal utama roboh total, tiga plang akrilik timbul hancur lebur,
3.000 bibit tanaman yang baru ditanam untuk restorasi hutan dirusak habis, satu tenda pleton TNI AD dan satu tenda biru terlempar dan sobek, serta sejumlah dokumen penting dan perlengkapan pos hilang atau rusak tak bisa dipakai lagi.
Lanjutnya Kombes Asep ‘Tidak cukup sampai situ – massa kemudian bergerak ke Pos 2 Kenayang yang hanya berjarak beberapa ratus meter. Di situ, mereka kembali melakukan kekerasan: merusak portal, plang identitas, dan gapura selamat datang, sebelum akhirnya mengangkut beberapa barang milik pos menggunakan truk yang dibawa. Total kerugian sementara yang ditaksir oleh Balai TNTN mencapai sekitar Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan tegas, tindakan pengrusakan terhadap fasilitas di kawasan konservasi TNTN adalah pelanggaran hukum yang tak bisa dibenarkan. 
“Semua tindakan main hakim sendiri tidak pernah dapat diterima. Penegakan hukum yang kami lakukan akan profesional, objektif, dan transparan. Setiap orang yang terlibat – mulai dari pemimpin massa JS hingga anggota yang ikut merusak – akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum tanpa terkecuali,” katanya.
Dalam penyidikan ini, penyidik Ditreskrimum telah menerapkan Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama-sama di muka umum) juncto Pasal 406 KUHP (pengrusakan harta benda).
Saat ini, tim penyidik juga sedang giat mendalami motif terjadinya insiden, pola gerak massa, serta seluruh rekaman video dan foto yang beredar di medsos – yang menjadi bukti kunci untuk mengaitkan pelaku. “Perkembangan terbaru penanganan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau sesuai proses hukum yang berlaku,” tutup Kombes Asep.
Sumber: Humas Polda Riau
Editor : Joni.H.Tanjung











