Linksibernews.com, Solok, Sumatera Barat – Polres Solok Arosuka, di bawah kepemimpinan AKBP Agung Pranajaya, S.I.K., bersama Kasat Lantas IPTU Rido, S.H., M.H.,
mengumumkan pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang yang akan berlangsung mulai 17 November hingga 30 November 2025.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas di wilayah Kabupaten Solok.

Kasat Lantas Polres Solok Arosuka, IPTU Rido, S.H., M.H., melalui Briptu Faradilla,
menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Solok untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” tegasnya.
Dalam operasi ini, petugas akan fokus pada penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian utama antara lain:
– Berkendara tanpa helm standar
– Berboncengan lebih dari satu orang
– Kendaraan over dimension dan over loading (ODOL)
– Penggunaan knalpot bising
– Melanggar batas kecepatan
– Berkendara di bawah umur
– Mengemudi dalam pengaruh alkohol
– Tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor dan masyarakat Kabupaten Solok agar selalu taat peraturan lalu lintas, mengutamakan keselamatan di atas segalanya,
terutama menjelang pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026,” ujar IPTU Rido.
Polres Solok Arosuka mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan untuk Kemanusiaan!” adalah pesan yang ingin disampaikan dalam Operasi Zebra Singgalang ini.
Dengan semangat “Polantas Sumbar Racak Bana,” Polres Solok Arosuka berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas di wilayah hukumnya.(***)
Editor: Etriati






