Bangkinang Kota – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Kamis (13/11/2025), dengan mengundang para Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Pengelola Parkir se-Kabupaten Kampar.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP, M.IP, mewakili Bupati Kampar dalam acara tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan terkait regulasi baru yang mengatur tata kelola perparkiran di Kabupaten Kampar. Diharapkan, pengelolaan parkir dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, tertib administrasi, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
Refizal menjelaskan bahwa Perbup Kampar Nomor 41 Tahun 2025 mengedepankan asas pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan parkir. Hal ini berarti prioritas diberikan kepada warga setempat atau pemilik KTP Kampar untuk menjadi juru parkir atau petugas pengelola, sehingga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Selain itu, masyarakat melalui Lurah/Kepala Desa dilibatkan dalam pengawasan dan pengelolaan retribusi parkir, terutama jika sebagian hasilnya digunakan untuk kepentingan atau pembangunan di lingkungan mereka.

“Setiap pihak yang ingin melakukan kerja sama pengelolaan parkir wajib memenuhi beberapa persyaratan, yakni berdomisili di Kabupaten Kampar (KTP setempat), mengajukan surat permohonan kerja sama, melampirkan rekomendasi dari kelurahan atau desa, dan menyertakan data lokasi parkir yang akan dikelola,” jelas Refizal. Ia menambahkan bahwa kerjasama pengelolaan parkir dapat diajukan oleh berbagai pihak, seperti Badan Hukum, Badan Usaha, Lembaga, LSM, Organisasi, Karang Taruna, Kelompok Masyarakat, dan Perorangan.
Terkait tarif retribusi parkir di tepi jalan umum, Refizal menegaskan bahwa tarif resmi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 9 Tahun 2023, dengan rincian:
– Bus, truk, dan sejenisnya: Rp 3.000 per satu kali parkir
– Sedan, pick up, minibus, dan sejenisnya: Rp 2.000 per satu kali parkir
– Sepeda motor: Rp 1.000 per satu kali parkir
– Tarif langganan (abodemen) per 6 bulan:
– Kendaraan roda empat: Rp 50.000
– Kendaraan roda enam: Rp 60.000
Refizal mengingatkan seluruh pihak, terutama petugas lapangan dan pengelola parkir, untuk mematuhi ketentuan tarif resmi dan tidak melakukan pungutan di luar aturan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan sistem perparkiran yang adil dan transparan.
Sebagai penutup, Refizal menyampaikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di tepi jalan umum pada tahun 2026 adalah sebesar Rp 1 Miliar. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini, target tersebut dapat dioptimalkan dan dicapai bersama. (Humas-Dishub)
(Aidil)






