Linksibernews.com,Sijunjung, Sumatera Barat – Kasus pengancaman seorang anak terhadap ibu kandungnya menggemparkan warga Sijunjung.
Namun, berkat kerja keras dan sinergitas Tim Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H.,M.H., pelaku berhasil diringkus dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/60/X/2025/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 31 Oktober 2025, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah.S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Hendra Yose bersama timnya bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Alhasil, pada hari Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berinisial FRA (22) berhasil diamankan di Jorong Pasar Gambok Nagari Padang Laweh Selatan Kecamatan Koto VII Kabupaten Sijunjung.
“Kami sangat mengutuk keras tindakan anak yang mengancam ibu kandungnya sendiri.
Tim Satreskrim Polres Sijunjung akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Sijunjung,” tegas AKP Hendra Yose.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, sebilah pisau, dan sebuah handphone merk Oppo Reno 8 warna hitam.
“Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHPidana Jo Pasal 2 (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu menghormati dan menyayangi orang tua,” jelas AKP Hendra Yose.
AKP Hendra Yose juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sijunjung untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminalitas kepada pihak kepolisian.tutupnya Kasat Reskrim AKP Hendra Yose .(***)
Editor: etriati












