Linksibernews.com,Pelalawan – Riau- Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng Kabupaten Pelalawan.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandar Sei Kijang berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, pada Senin (3/11/2025).
Pria tersebut diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Senin, 20 Oktober 2025, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/X/2025/SPKT/POLSEK B. SEI KIJANG/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU. Laporan ini didasarkan pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kisah pilu ini bermula ketika kakak korban merasakan ada yang berbeda dengan adiknya yang masih berusia 14 tahun. Setelah dibujuk dengan penuh kasih sayang, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh pamannya.

Korban mengaku bahwa perbuatan tersebut telah terjadi berulang kali. Terakhir kali, aksi bejat itu terjadi pada Minggu malam, 20 September 2025, di sebuah rumah di Kelurahan Sekijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma mendalam dan ketakutan yang luar biasa.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra langsung menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan intensif.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini menjadi prioritas kami,” tegas IPTU Bambang Saputra.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Tim Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan.
Pada Senin, 3 November 2025, pelaku berhasil diamankan di rumah salah satu kerabatnya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang keji terhadap korban.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, kami sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ungkap IPTU Asbon Mairizal.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bandar Sei Kijang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan beberapa potong pakaian yang diduga terkait dengan kejadian tersebut sebagai barang bukti.
Kapolsek Bandar Sei Kijang IPTU Bambang Saputra menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegas Kapolsek.
Catatan Redaksi: Redaksi tidak menampilkan identitas lengkap korban dan pelaku guna melindungi privasi serta kondisi psikologis anak di bawah umur, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 5) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor : etriati






