Jaringan Narkoba di Tapung Terbongkar: Polisi Amankan Pria Paruh Baya dengan 4 Gram Sabu!

Linksibernews.com,Kampar.Riau – Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil membongkar jaringan narkoba di wilayah Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial KA (57), warga Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, diciduk pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah perkebunan sawit plasma di Blok 40 H Desa Tanjung Sawit. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 4,12 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tapung Hulu Kompol David Harisman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

“Benar, pelaku kita tangkap atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan dalam peredaran narkoba,” ujar Kompol David Harisman.

Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo menambahkan, setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan anggota Opsnal Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penyelidikan.

“Saat itu, kami mengetahui keberadaan pelaku yang sedang duduk di bawah pohon sawit,” jelas AKP Rhino Handoyo.

Tim opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan KA dan melakukan penggeledahan bersama perangkat desa. Hasilnya, ditemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari YO dan KU,” terang Kompol David.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Tapung untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar wilayah Tapung bersih dari barang haram tersebut.

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *