Linksibernews.com,Pekanbaru,|Riau – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap seorang pria berusia 31 tahun dengan inisial AP alias Agung. Pria tersebut ditangkap karena mencuri barang-barang milik orang tuanya guna membeli narkoba.
Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri atas aksi pencurian yang dilakukan di rumah orang tuanya sendiri, yang terletak di Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes pol Jeki Rahmat Mustika Melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pelaku mencuri sejumlah alat bantu kesehatan milik ibunya dan menjualnya.
“Pelaku mengambil alat bantu jalan dan kursi roda, lalu menjualnya,” kata Kompol Noak pada Senin (15/01/2024).
Pelapor atas kejadian ini adalah Widya Puspita (34), yang mengaku kehilangan sejumlah alat bantu kesehatan milik ibunya di rumah mereka pada Rabu (03/01/2024) lalu. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,6 juta.
Selain itu, pelapor juga merasa tidak senang karena bukan kali ini saja ia kehilangan barang berharga di rumah tersebut. Beberapa waktu lalu, ia juga kehilangan mesin air dan peralatan rumah tangga lainnya yang diduga diambil oleh pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Opsnal bersama Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (13/01/2024) kemarin. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah melakukan pencurian di dalam keluarganya, termasuk satu set kursi roda, tabung gas, dan mesin air dari rumah orang tuanya.
“Pelaku menjual hasil curiannya dan mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok,” tambah Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku juga positif mengonsumsi narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Noak.
Sumber: Humas Polresta Pekanbaru
Tim : Linksibernews
Editor: Joni.H.Tanjung






