Linksibernews.com, Dumai,|Riau – Seorang pria pengangguran berinisial BA (23) alias B telah diamankan oleh tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur atas dugaan tindak pidana pencurian handphone. Kejadian ini dikonfirmasi oleh Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han.
Pada hari Sabtu, 27 Mei 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, pelapor S (62) menyadari handphone miliknya yang sedang dicas di kamar telah hilang. Setelah melaporkan kejadian ini ke Polsek Dumai Timur, tim Opsnal Res berhasil mengamankan pelaku dengan inisial BA alias B tanpa perlawanan pada tanggal 17 Juli di Desa Batang Dui, Kecamatan Bhatin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam proses interogasi, BA mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa handphone tersebut digunakan oleh kakaknya, AF (31), seorang guru. Tim Opsnal kemudian berhasil menemukan handphone tersebut di rumah AF.
Pelaku, BA alias B, diduga melanggar Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana atas perbuatannya.(****)
Sumber: Humas polres Dumai
Editor: Joni.H.Tanjung






