Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip Memimpin Penangkapan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan Berat di Rohil, Riau

Linksibernews.com,Rohil,|Riau – ZF alias Evi Ponsel (39) yang tinggal di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau, kembali terlibat dengan Polisi Polsek Bangko Polres Rohil dalam kasus percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.

ZF alias Evi Ponsel, yang merupakan residivis curas, ditangkap setelah dilaporkan oleh korban bernama Hendra (39) yang tinggal di Jalan Bangko, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Hendra harus dirawat di rumah sakit akibat dianiaya oleh ZF alias Evi Ponsel dengan senjata tajam saat berada di Jalan Pelabuhan Hulu, tepatnya di Rizki Net Kelurahan Bagan Hulu pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui pelaksana harian (plh) Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri S.Trk. MM, membenarkan bahwa telah dilakukan pengungkapan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat oleh Unit Reskrim Polsek Bangko.

“Kronologis berdasarkan laporan pelapor, saat kejadian itu dia bersama saksi Dedi Irawan (Saksi I) sedang bermain di Warnet Rizki Net, tepatnya di meja No.17 dan No.18. Kemudian datang seorang laki-laki dewasa yang dikenal oleh pelapor dan saksi sebagai ZF alias Evi Ponsel, membawa senjata tajam berupa pisau,” ujar Iptu Yulanda Alvaleri.

Pelaku langsung mengayunkan pisau dan menusuk ke arah leher pelapor. Pelapor dan korban berusaha menghindar, namun tikaman pisau mengakibatkan luka robek pada pipi sebelah kanan dan bahu bagian kanan. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Pelapor mengalami luka robek terbuka pada pipi kanan dan luka robek pada bahu kanan. Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bangko,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T. Sinurat, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Unit Reskrim melakukan berbagai tindakan, seperti mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman video CCTV, dan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi pelaku, yaitu ZF alias Evi Ponsel.

Unit Reskrim melakukan penggeledahan rumah pelaku dan pencarian pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar kota Bagan Siapiapi setelah melakukan aksinya. Pelaku belum berhasil ditemukan dalam masa pelariannya. Informasi yang didapat menyebutkan bahwa pelaku diduga sedang mengendarai sepeda motor merek Vario warna putih di Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, bersama seorang warga.

Kemudian Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, S.H., M.H., bersama Panit 1 Opsnal Dahri Iskandar Lubis, S.H., langsung bergerak menuju tempat tersebut. Sesampainya di jalan tersebut, terlihat ada 2 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor merk Vario bewarna putih, salah satunya adalah ZF alias Evi Ponsel. Unit Reskrim melakukan pengejaran.

Tepatnya di Bundaran Tugu Selamat Datang atau Simpang Pedamaran, pelaku terlihat melompat dan melarikan diri ke dalam semak-semak (hutan). Setelah itu, Unit Reskrim melakukan pencarian hingga dalam situasi yang gelap. Setelah kurang lebih 30 menit, akhirnya Unit menemukannya yang sedang bersembunyi di dalam semak-semak dengan menutupi badannya menggunakan dedaunan agar tidak terlihat.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi terhadap 1 orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama ZF alias Evi Ponsel. Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat terhadap korban bernama Hendra dengan menggunakan sebilah pisau dengan gagang dilapisi karet ban.

Pisau tersebut sebelumnya sengaja dibuat dan ditempa oleh pelaku sendiri dari besi plat dengan tujuan untuk menghilangkan nyawa korban. Percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat tersebut dilakukan dengan cara menikam atau menusukkan pisau ke arah leher korban. Namun, korban berhasil menghindar dari tikaman pisau pelaku sehingga mengakibatkan luka terbuka pada pipi bagian bawah sebelah kanan korban dengan ukuran 7 cm x 2 cm dengan kedalaman 2 cm, serta luka robek pada bahu kanan korban dengan ukuran masing-masing 2 cm x 0,5 cm dan 1 cm x 0,5 cm (hasil visum et revertum).

Pada saat kejadian tersebut, niat pelaku untuk membunuh korban terhenti karena adanya jeritan dan campur tangan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian. Korban langsung melarikan diri (sumber: plh Humas Polres Rohil).

Editor : Joni.H.Tanjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *