Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahunk

Ekonomi5 Dilihat

BANGKINANG KOTA,- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Bangkinang Kota, pada Senin (27/7/2026).

Pelaku berinisial AL (61) seorang pensiunan PNS ditangkap saat berada di Pertamini Digital, pasalnya ia mencabuli R (7) sebanyak dua kali yang dilakukan pertama kali pada Minggu (24/5/2026) lalu pada pukul 11.30 Wib.

“Pelaku melakukan pencabulan pada korban dengan cara meraba-raba tubuh korban dan juga mencium korban,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kejadian ini pun diketahui oleh orang tua korban dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kampar pada Jum’at (29/5/2026) lalu. “Setelah mendapatkan laporan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan melengkapi barang bukti,”ujarnya.

Dilanjutkan Kasat Reskrim, dari pemeriksaan saksi-saksi diketahui pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukan tangannya ke bagian dada korban sambil dielus elus dan berkata “Udah Besar Ini A” korban menjawab “Belum”.

Lalu korban langsung dipeluk oleh pelaku dan memasukkan tangannya kedalam pakaian dalam korban dan mengelus perut korban. Namun, karena geli Korban berkata kepada pelaku “Jangan pak, geli geli”. Pelaku kemudian menjawab dengan berkata “Gapapa gapapa”.

Setelah melakukan hal tersebut, Pelaku memegang bagian dagu korban secara paksa dan menarik wajah korban serta mencium korban di bagian pipi, bibir, dagu, dan dahi yang mana pelaku melakukan perbuatan Cabul kepada korban sebanyak 2 (dua) kali.

Selanjutnya kita melengkapi barang bukti dan pada Senin (27/7/2026) sekira pukul 14.20 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku sedang berada di tempat usaha Pertamini Digital yang berada di daerah Bangkinang Kota.

“Pelaku saat itu kita temukan di tempat usaha miliknya dan team opsnal polres kampar melakukan penangkapan dan lalu membawa pelaku menuju ke polres kampar untuk di lakukan proses lebih lanjut,”terang AKP I Gede.

Saat ini pelaku sudah di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku di jerat Pasal 415 Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana,”tegas Kasat Reskrim.

Editor:Vani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *