JANGAN KECEPATAN! Satlantas Polres Pessel Tegaskan Nyawa Tak Bisa Diulang

Ekonomi3 Dilihat

PESISIR SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pesisir Selatan terus menggencarkan kampanye keselamatan berlalu lintas dengan pesan tegas: “Jangan Kecepatan! Nyawa Tak Bisa Diulang”. Upaya ini dilaksanakan secara menyeluruh di bawah pimpinan Kepala Satlantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra, S.H., M.H.

Melalui materi edukasi yang disebarkan, pihak kepolisian mengingatkan bahwa kecepatan berlebih hanya menghemat waktu beberapa menit, namun berisiko merenggut masa depan dan nyawa seumur hidup. Gas boleh diputar, namun akal sehat dan keselamatan tidak boleh ditinggalkan demi mengejar waktu.

AKP Ade Saputra menjelaskan, kecepatan berlebih memperpanjang jarak pengereman, mengurangi kemampuan kendali kendaraan, serta meningkatkan risiko cedera berat hingga kematian jika terjadi kecelakaan. Di wilayah Pesisir Selatan, batas kecepatan maksimal yang ditetapkan adalah 40 km/jam pada sejumlah ruas jalan strategis.

“Tidak ada tujuan yang lebih penting daripada keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Keluarga di rumah menanti kepulangan Anda dengan selamat, bukan dengan kecepatan,” tegas AKP Ade Saputra.

Berdasarkan dasar hukum UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat (5), pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Pihaknya juga mengimbau seluruh pengendara untuk menerapkan empat prinsip berkendara aman: patuhi batas kecepatan, fokus di jalan, jaga jarak aman dengan kendaraan lain, serta pastikan kondisi kendaraan layak beroperasi.

“Tertib berlalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Mari kita utamakan keselamatan, agar keluarga selalu tersenyum saat bertemu kembali,” tutup AKP Ade Saputra.

Editor:Vani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *