Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Persetubuhan Terhadap Anak, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ekonomi14 Dilihat

DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial M yang diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan data secara intensif, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim operasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Andri A., S.H. bergerak menuju lokasi di kawasan Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, dan berhasil mengamankan tersangka.

Tersangka kini dibawa ke Markas Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Pihak Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu segera melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana serupa, agar anak-anak dapat segera dilindungi dan keadilan dapat ditegakkan.

Editor:Vani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *