TINDAK TEGAS! Satreskrim Polres Dharmasraya Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak:Tidak Ada Ruang Untuk Kejahatan!!

TINDAK TEGAS! Satreskrim Polres Dharmasraya Ringkus Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak:Tidak Ada Ruang Untuk Kejahatan!!

Linksibernews.com,Dharmasraya, Sumatera Barat – Di bawah arahan tegas Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Andri, S.H. beserta Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Alang Bateh dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026, yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut terjadi di kawasan Hotel Alam Raya, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi yang akurat di lapangan, pada Selasa malam, 21 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim operasional bergerak cepat menuju lokasi yang telah teridentifikasi.

Berkat kerja cermat dan terkoordinasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.ML Bin Antoni di lingkungan Pabrik AIRUMEG, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan—meliputi pakaian terduga pelaku, hasil visum et repertum, serta bukti pendukung lainnya—telah digiring ke Markas Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Setetmen Resmi Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri, S.H menjelaskan”Kami tegaskan dengan tegas: Kami tidak akan memberi ruang sekecil apa pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak!

Kejahatan ini adalah kejahatan yang paling keji dan merusak masa depan generasi penerus bangsa.

Kami bergerak cepat, teliti, dan penuh tanggung jawab.

Korban akan kami lindungi dan dampingi sepenuhnya, sementara pelaku akan kami proses secara hukum yang paling tegas dan transparan.

Polres Dharmasraya, khususnya Satreskrim beserta Tim URC Alang Bateh dan Unit PPA, siap berdiri di barisan terdepan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk ancaman kejahatan. Mari kita jaga bersama masa depan putra-putri kita!”

#PolresDharmasraya
#LindungiAnakIndonesia
#BebasKekerasanTerhadapAnak
#PolriUntukMasyarakat
#URCAlangBateh

 

Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *