Jembatan Pengetahuan Hukum: Rutan Dumai Gandeng Posbakumadin Beri Pencerahan Soal Perbedaan Sanksi Narkotika Antara KUHP Lama dan Baru Bagi Warga Binaan

Ekonomi32 Dilihat

DUMAI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali membuka wawasan hukum bagi seluruh warga binaan yang sedang menjalani masa pembinaan di lingkungannya. Melalui kerja sama yang erat dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Dumai, kegiatan penyuluhan hukum yang penuh makna ini digelar secara khidmat pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

Mengangkat tema khusus “Perbedaan Ancaman Hukuman Narkotika Berdasarkan KUHP Lama dan KUHP Baru”, kegiatan ini dirancang secara khusus untuk menjawab keraguan serta melengkapi pemahaman warga binaan terhadap perubahan aturan hukum yang baru saja diberlakukan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang menjadi salah satu kasus dengan jumlah penanganan tertinggi di Indonesia.

Kegiatan yang penuh kehangatan dan keterbukaan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Dumai, Agung Maulana. Dalam sambutannya yang menyentuh hati, ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian tak terpisahkan dari upaya pembinaan kepribadian yang menyeluruh bagi setiap warga binaan.

“Kami sadar bahwa banyak dari warga binaan yang belum memahami sepenuhnya perubahan aturan hukum yang terjadi belakangan ini. Padahal, memahami hukum adalah hak sekaligus bekal terpenting bagi mereka. Penyuluhan seperti ini kami laksanakan secara rutin agar mereka tidak hanya menjalani masa pembinaan dengan pasif, tetapi juga sadar akan hak dan kewajiban mereka, serta memahami perkembangan peraturan yang berlaku di tanah air,” ujar Agung Maulana dengan tegas namun penuh keramahan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, materi mengenai perbedaan sanksi pidana narkotika antara KUHP lama dan KUHP baru dipilih secara khusus karena banyaknya warga binaan yang terjerat kasus tersebut. Perubahan aturan mulai dari jenis sanksi, besaran ancaman hukuman, hingga penanganan yang lebih mengedepankan aspek pemulihan bagi pelaku yang tergolong pengguna, menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan di kemudian hari.

“Melalui kegiatan ini, besar harapan kami agar seluruh warga binaan dapat memperluas wawasan hukumnya, khususnya yang berkaitan dengan aturan narkotika yang kini telah mengalami perubahan. Pengetahuan ini akan menjadi bekal yang sangat berharga: baik saat mereka menjalani masa pembinaan di sini, maupun yang paling penting, saat mereka kelak kembali menyatu dengan masyarakat. Semoga dengan pemahaman yang lebih baik, mereka dapat kembali menjadi pribadi yang taat hukum dan bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya,” tambah Agung.

Perwakilan dari Posbakumadin Kota Dumai juga menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Mereka menyampaikan bahwa kesempatan berbagi ilmu hukum kepada warga binaan adalah bentuk tanggung jawab profesi advokat untuk mewujudkan keadilan yang merata, di mana setiap orang tanpa memandang statusnya berhak mendapatkan akses informasi hukum yang jelas dan benar.

Selama kegiatan berlangsung, suasana berjalan dengan tertib namun dinamis. Para warga binaan tampak antusias mengikuti pemaparan materi, bahkan banyak yang mengajukan pertanyaan seputar kasus yang mereka hadapi maupun ketentuan hukum yang mereka belum pahami. Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pembinaan di lembaga pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pengawasan, melainkan juga membuka jalan bagi pemulihan diri melalui pencerahan pengetahuan hukum yang sesungguhnya.

Editor: Zami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *