PRESS RELEASE
NO: 1066/VII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING
Jum’at, 17 Juli 2026
KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir kembali melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, dua unit rakit PETI jenis dompeng dimusnahkan di kawasan Ampang-Ampang Besi Koto Lamo, Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin, S.Kom., M.H., bersama personel Bhabinkamtibmas, Kanit Provos, dan anggota Unit Reskrim. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti setiap informasi yang diterima mengenai aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Personel berangkat menuju lokasi sekitar pukul 08.00 WIB menggunakan satu unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua. Setibanya di lokasi sekitar pukul 08.30 WIB, ditemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di tepi Sungai Amuik dalam kondisi tidak sedang beroperasi,” ujar Kapolsek.
Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan, petugas langsung melakukan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar kedua rakit beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku karena saat petugas tiba lokasi sudah dalam keadaan kosong. Tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi karena seluruh peralatan dimusnahkan di tempat.
Kapolsek menegaskan bahwa Polsek Singingi Hilir akan terus melaksanakan patroli, pengawasan, serta penertiban terhadap aktivitas PETI sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” Pungkas IPTU Alferdo Krisnata Kaban.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing
Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110
Editor: Zami







