Linksibernews. com, Pekanbaru,Riau – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, didampingi Kasubdit Jatanras AKBP Roy Noor, menggelar konferensi pers di Markas Polda Riau, Kamis (16/7/2026), untuk menyampaikan keputusan penting terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI).
Kasus ini bermula saat aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026 lalu. Kini, proses penyelidikan secara resmi dihentikan.
“Hari ini saya sampaikan tindak lanjut perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa yang terjadi 22 Juni lalu di depan DPRD Riau saat aksi demonstrasi,” ujar Kombes Pol Hasyim Risahondua dalam pernyataan resminya.
Penyidik telah menggelar perkara dengan menghadirkan korban dan terduga pelaku untuk menentukan arah penanganan lebih lanjut. Hasilnya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena pelapor secara resmi mencabut laporan polisinya.
“Perkara ini masih berada di tahap penyelidikan, belum naik ke tahap penyidikan. Maka kami berkesimpulan untuk menghentikan proses penyelidikan,” tegasnya.
Kombes Hasyim juga meluruskan pemahaman publik: pencabutan laporan ini bukanlah penyelesaian melalui keadilan restoratif atau damai.
“Ini beda! Kalau damai, konsekuensinya masuk mekanisme restorative justice. Di sini korban mencabut laporannya secara ikhlas, tanpa ada tekanan dari pihak mana pun, dan mengajukan permohonan resmi kepada penyidik untuk mencabut laporan dugaan penganiayaan tersebut,” jelasnya menegaskan.
#PoldaRiau #Ditreskrimum #Mahasiswa #Penganiayaan #Riau
Editor:Etriati












