Sat Lantas Polres Pessel Tegaskan Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Demi Keselamatan Bersama

Ekonomi11 Dilihat

PESISIR SELATAN – Satuan Lalu Lintas Polres Pesisir Selatan mengeluarkan imbauan tegas sekaligus sosialisasi mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Langkah ini diambil di bawah arahan Kasat Lantas, AKP Ade Saputra, S.H., M.H., guna mencegah risiko kecelakaan dan menegakkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, AKP Ade Saputra menjelaskan bahwa sepeda listrik menurut ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik, dibatasi penggunaannya hanya pada jalur khusus atau lingkungan tertentu, dan tidak diperbolehkan bercampur dengan arus kendaraan bermotor di jalan raya. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sepeda listrik memiliki karakteristik kecepatan yang tidak stabil dan sulit dikendalikan jika berhadapan dengan kendaraan lain. Penggunaannya di jalan raya sangat berisiko menimbulkan kecelakaan fatal, sekaligus merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Sat Lantas mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan demi keselamatan diri sendiri maupun orang lain. “Sayangi diri dan keluarga yang menanti di rumah. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tambah AKP Ade Saputra.

Editor:Vani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *