Linksibernews.com,Siak, Riau – Kepolisian Resor Siak kembali menegaskan komitmen tak kompromi terhadap korupsi. Di bawah pimpinan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., Unit Tipidkor Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., sukses melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Sasaran penangkapan adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias ANG (52 tahun), yang diamankan di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Desa Teluk Lanus—wilayah terpencil yang sangat bergantung pada akses perairan—Tahun Anggaran 2026.
Bermula pukul 14.17 WIB, Direktur CV. Shift of Marine (pemenang lelang), Sdri. AS, dihubungi lewat pesan WhatsApp oleh tersangka selaku Pengguna Anggaran. Tersangka meminta uang Rp25.000.000,- segera setelah uang muka proyek senilai Rp165.000.000,- dicairkan.
Sdri. AS mencairkan dana di Bank Riau Kepri pukul 14.30 WIB, namun hanya sanggup menyerahkan Rp15.000.000,-. Saksi terpaksa menuruti permintaan itu namun tak sanggup memenuhi jumlah penuh, karena jika dipenuhi, operasional kapal gratis rute Teluk Lanus terancam batal dilaksanakan sebanyak 7 kali perjalanan dari total 77 kali perjanjian kontrak.
Keterpaksaan ini terekam jelas dalam percakapan pribadi saksi bersama keluarganya.
Tersangka bahkan aktif memantau proses pencairan hingga menghubungi pihak bank untuk memastikan dana sudah masuk sebelum menerima uang tersebut di rumahnya.
Tim penyelidik yang dipimpin Kanit Tipidkor Ipda Diki Dwi Presdianto, S.H., M.H. bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat. Setelah konfirmasi dengan saksi di lokasi lain, tim mendatangi kediaman tersangka.
Saat dikonfrontir, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan uang hasil pungutan yang masih utuh”Barang Bukti Disita.
– Uang tunai hasil pemerasan: Rp15.000.000,-
– Uang tunai lain di lokasi: Rp50.000.000,-
– 1 unit sepeda motor RX King warna hitam merah No.Pol BM 5080 SI
– 1 tas ransel hitam
– 1 iPhone 15 Promax
– 1 HP Oppo A6 Pro
Kasat Reskrim Polres SiakbAKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H”Perbuatan tersangka sangat mencoreng pelayanan publik. Ia menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran untuk memeras pengusaha yang seharusnya melayani warga desa terpencil.
Ancaman pembatalan perjalanan kapal demi kepentingan pribadi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat yang membutuhkan akses transportasi dasar.
Perbuatan ini terbukti melanggar Pasal 12 huruf E UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka resmi ditahan mulai Minggu, 12 Juli 2026. Kami akan terus dalami kasus ini, periksa saksi lain, dan pastikan berkas lengkap agar hukum berjalan tegas dan adil.
Tidak ada ruang bagi pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat.”*
Sumber: Kasat Reskrim polres Siak
Editor: Joni.H.Tanjung









