Polsek Kuantan Hilir Tertibkan Aktivitas PETI, Sembilan Rakit Dimusnahkan

Ekonomi25 Dilihat

PRESS RELEASE
NO: 1036/VII/HUM.6.1.1/2026/HUMAS POLRES KUANSING
Jumat, 10 Juli 2026

KUANTANSINGINGI,– Polsek Kuantan Hilir kembali melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuantan Singingi dalam menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum. Kegiatan berlangsung pada Jumat (10/7/2026).

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir IPTU Debi Setyawan, S.H., M.H., bersama personel Polsek Kuantan Hilir. Tim menyasar dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI, yakni di Desa Rawang Ogung dan Desa Kasang Limau Sundai, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sembilan unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa pemilik. Sebanyak lima unit rakit ditemukan di Desa Rawang Ogung, sedangkan empat unit lainnya berada di Desa Kasang Limau Sundai.

Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, petugas melakukan pengrusakan sekaligus pembakaran terhadap mesin dan peralatan penambangan yang terdapat pada rakit-rakit tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi sehingga tidak ada orang maupun barang bukti yang diamankan selain pemusnahan sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin.

“Kami akan terus melaksanakan patroli dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan,” ujar IPTU Edi Winoto.

Polres Kuantan Singingi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas PETI di wilayahnya. Melalui sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan upaya pemberantasan pertambangan ilegal dapat berjalan lebih efektif sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus terjaga.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
Ps. Kasi Humas Polres Kuansing

Email: [email protected]
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Polisi: 110

Editor: Zami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *