Manfaatkan Rumah Kosong, Pasangan Suami Istri Curi Mesin Cuci dan Kulkas ! Kasatreskrim Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Manfaatkan Rumah Kosong, Pasangan Suami Istri Curi Mesin Cuci dan Kulkas – Polres Pasaman Barat Berhasil Tangkap Pelaku

Linksibernews.com,Pasaman Barat, Sumatera Barat – Kejahatan pencurian yang meresahkan warga berhasil diungkap jajaran kepolisian. Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kedua tersangka berinisial RJ (24 tahun) dan AG (18 tahun), yang diketahui merupakan pasangan suami istri, diamankan pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 08.45 WIB.

Penangkapan ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tertanggal 2 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, diadukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah milik Abdi Kuriawan yang terletak di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang sigap menangani kasus ini“Kami menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama.

Setiap tindak pidana yang merugikan warga akan kami tangani secara cepat, profesional, dan tuntas. Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada kejahatan yang luput dari pengawasan kepolisian.

Kami berharap langkah ini memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya.”

Penjelasan disampaikan oleh Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K“Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku sengaja memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya sebanyak dua kali.

Pada 16 Juni 2026 pukul 15.00 WIB, mereka masuk dan membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic. Kemudian pada 1 Juli 2026 pukul 06.00 WIB, mereka kembali mendatangi rumah yang sama lewat pintu belakang dan mengambil satu unit kulkas merek LG.”

Peristiwa ini baru diketahui saat adik korban, Dila, mendatangi rumah tersebut dan mendapati perabot berharga sudah hilang.

Beberapa saksi juga mengaku melihat kedua pelaku mengangkut barang curian menggunakan becak bermotor.

Berdasarkan keterangan saksi dan jejak bukti yang terkumpul, tim penyidik yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melacak keberadaan pelaku.

Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Barang curian dijual untuk menutupi utang: mesin cuci laku seharga Rp950.000, sedangkan kulkas dijual ke tetangga senilai Rp1.000.000. Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kulkas, sementara mesin cuci masih dalam proses penelusuran.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengamankan tempat tinggal dan segera melapor ke polisi jika melihat hal mencurigakan,” tegas Kasat Reskrim.

 

#PolresPasamanBarat
#SatreskrimBeraksi
#PencurianDiamankan
#PenegakanHukum
#RasaAmanMasyarakat
#PolriMelindungiMengayomi

 

Sumber: Humas Polres Pasaman Barat
Editor: Etriati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *