PESISIR SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Pesisir Selatan kembali memperkuat upaya pencegahan kecelakaan melalui kampanye keselamatan lalu lintas bertajuk “Utamakan Keselamatan di Jalan!”. Kampanye ini dipimpin langsung oleh AKP Ade Saputra, S.H., M.H. beserta jajarannya, dengan tujuan menanamkan pemahaman bahwa rambu bukan sekadar tanda, melainkan penuntun keamanan bagi seluruh pengguna jalan.
Dalam materi sosialisasi yang disebarkan secara luas, Satlantas menjelaskan fungsi utama rambu lalu lintas: untuk mengatur arus, memberikan peringatan, menetapkan larangan, serta menjadi petunjuk arah. Ditegaskan pula empat fungsi pokok rambu yaitu menjaga keselamatan guna mengurangi risiko kecelakaan, menciptakan ketertiban agar arus kendaraan lebih lancar, memberikan peringatan terhadap potensi bahaya, serta menunjukkan arah demi perjalanan yang aman sampai tujuan.
Selain itu, warga juga diajak mengenali rambu yang paling sering ditemui di jalan raya, antara lain: rambu berhenti, dilarang putar balik, dilarang parkir, penyeberangan pejalan kaki, batas kecepatan, serta rambu wajib lurus atau arah tertentu.
“Melanggar rambu tidak hanya membahayakan diri sendiri dan orang lain, tetapi juga dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Ade Saputra, S.H., M.H. sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.
Melalui pesan utama “Patuhi Rambu, Sayangi Nyawa”, pihak kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai budaya sehari‑hari. Bersama‑sama diharapkan dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Pesisir Selatan, sesuai semangat tugas Polri: Melayani, Melindungi, Mengayomi.
Editor:Vani







