Linksibernews.com,Dharmasraya, Sumatera Barat – Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. menegaskan sikap tegas institusinya: tidak ada tempat bagi tindak pidana dan peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya.
Ia menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu waspada, serta menginstruksikan jajaran Polsek dan seluruh satuan kerja untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan secara menyeluruh.
Komitmen itu dibuktikan dengan keberhasilan operasi yang digelar jajaran Polsek Sungai Rumbai bersama Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya.
Dalam rangka Target Operasi (TO) Sikat, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian sekaligus menangkap terduga pelaku pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.10 WIB, di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Rumbai AKP H. Sutrisman, S.H. didampingi Kasatreskrim Polres Dharmasraya AKP Andri A., S.H. serta personel Satreskrim dan Unit Reskrim setempat.
Penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan maupun perlawanan dari pihak terduga.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial RAS (19 tahun), berstatus pelajar/mahasiswa dan beralamat di Jorong Taratak Baru, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,Kronologi Kasus
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/281/XI/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI RUMBAI/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 6 November 2025.
Kasus bermula dari laporan adanya dugaan pencurian yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jorong Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, melacak jejak, dan mengumpulkan bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.”Barang Bukti yang Diamankan
✅ 1 unit telepon genggam merek Infinix Smart 5 warna hijau
✅ 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama Yuli Nurwanto
✅ 1 buku tabungan Koperasi LPN Multi Usaha atas nama Galih Nurwanto
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Dharmasraya kembali menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan apa pun. Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara rutin.
Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala hal yang mencurigakan, agar kita bersama-sama menjadikan Dharmasraya tetap aman dan nyaman untuk ditinggali,” tegas AKBP Kartyana.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri sesuai prosedur yang berlaku.
Selama rangkaian operasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
#PolresDharmasraya
#OperasiSikat
#BebasDariKejahatan
#TegasMelawanNarkoba
#PolriMelindungiMasyarakat
#KamtibmasAman
Editor: Joni.H.Tanjung











